THR Aparatur Negara Cair 22 Maret?

Senin, 18 Maret 2024 10:06 WIB | 161 kali
THR Aparatur Negara Cair 22 Maret?

Ilustrasi ASN. Foto: Menpan.go.id

JAKARTA, MARIKITABACA.ID - Tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur negara, dan pensiunan diperkirakan akan mulai dibagikan pada 22 Maret 2024, setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 oleh Presiden Joko Widodo. 

Salah satu tujuan dari pembagian THR ini adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat, yang diyakini akan berdampak positif bagi perekonomian karena akan menambah perputaran uang di daerah.

Peraturan Pemerintah (PP) No 14/2024 yang diteken Pada tanggal 13 Maret 2024 menyatakan bahwa pencairan THR direncanakan akan dimulai sepuluh hari sebelum Idulfitri, disesuaikan dengan penetapan cuti bersama oleh pemerintah. Oleh karena itu, THR sebesar 100 persen dari gaji diperkirakan akan mulai dibagikan pada 22 Maret 2024.

Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2024 merupakan upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat. Langkah ini diambil melalui pembelanjaan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat, yang diharapkan akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

"Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2024 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara," kata Presiden.

Anggaran THR dan gaji ke-13, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), ditujukan bagi berbagai kategori pegawai, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pegawai nonpegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas pada LPP.

Komponen THR dan gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja, sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Selain itu, juga termasuk tambahan penghasilan sebesar yang paling banyak diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 juga diatur pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, mereka dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

Terkait dengan pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2024, dalam PP tersebut disebutkan bahwa THR harus dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya. Namun, jika tidak memungkinkan untuk membayarkan THR pada waktu tersebut, maka THR dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya.

Sementara untuk gaji ke-13, pembayarannya diatur untuk dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2024. Namun, dalam situasi di mana pembayaran gaji ke-13 belum dapat dilakukan pada waktu tersebut, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni 2024. 
"Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian bunyi ketentuan penutup aturan yang diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Kementerian/lembaga dapat mulai mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai H-10 sebelum pencairan. Pencairan oleh KPPN akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, sementara seluruh satuan kerja dapat memulai proses rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR mulai 18 Maret 2024.

Dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada Jumat (15/3/2024), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan harapannya bahwa pembayaran THR akan memberikan dorongan kepada perekonomian Indonesia. "Ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menyampaikan juga terima kasih kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, yang selama ini telah bekerja keras untuk terus menjalankan program-program pemerintah dan menjalankan tugasnya dalam melayani masyarakat," ujarnya.

Anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 secara umum telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 melalui alokasi pada kementerian/lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta Transfer ke Daerah (TKD). Sri Mulyani mengungkapkan bahwa total keseluruhan pembayaran untuk THR pusat dan daerah diperkirakan mencapai Rp48,7 triliun, sementara total yang akan dibayarkan untuk gaji ke-13 pada bulan Juni sebesar Rp50,8 triliun.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan peraturan daerah (perkada) tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 dalam minggu ini serta memastikan agar pembayarannya dapat dilakukan mulai H-10 sebelum hari raya. Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum IdulFitri, pembayarannya dapat dilakukan sesudah Idulfitri.

Sementara itu, untuk gaji ke-13 yang merupakan bantuan pendidikan, akan dilaksanakan mulai Juni 2024 dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2024. Pengaturan pelaksanaan teknis THR ataupun gaji ke-13 akan diatur dengan peraturan menteri keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan dengan peraturan daerah untuk yang bersumber dari APBD.

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menyatakan bahwa, pembayaran THR secara penuh yang akan dimulai pada tanggal 22 Maret mendatang oleh pemerintah yang diharapkan akan meningkatkan perputaran uang di daerah. Menurutnya, pola pembelanjaan THR biasanya langsung digunakan untuk membeli berbagai keperluan seperti bahan makanan, pakaian, barang elektronik, dan juga untuk persiapan tiket mudik Lebaran.

"Tidak sedikit juga yang mengalokasikan THR untuk ditransfer kepada keluarga di kampung halaman. Dengan THR yang diterima secara penuh, setidaknya konsumsi rumah tangga selama Lebaran bisa terjaga di kisaran 4,8-5 persen. Apalagi pada momen Lebaran, konsumsi cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan bulan lainnya," ujar Bhima saat dihubungi pada hari Minggu (17/3/2024).

Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menambahkan, pembayaran THR kemungkinan akan menjadi penopang dalam mendongkrak perekonomian di atas 5 persen pada triwulan pertama tahun 2024. Hal ini disebabkan oleh momen puasa Ramadhan dan tradisi mudik yang sudah dimulai oleh masyarakat.

Meskipun pembayaran THR dilakukan secara penuh, kenaikan harga barang-barang kebutuhan pokok kali ini jauh lebih besar dibandingkan dengan jelang Lebaran tahun lalu. "Jadi, efek dari pembayaran THR ini sebagian besar akan menjadi penahan terhadap perlambatan konsumsi yang terjadi akibat kenaikan harga-harga," ujar Eko pada hari Minggu (17/3/2024).

Apalagi, perlu dicatat bahwa jumlah total Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya mencakup sekitar 10 persen dari total pekerja di sektor formal. Dengan demikian, pemberian THR kepada pekerja formal di sektor swasta akan memiliki dampak yang lebih signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

"Sayangnya, dalam triwulan pertama ini, tekanan ekonomi cukup besar, dan sektor swasta menahan ekspansi karena adanya pemilu. Jadi, jika pemberian THR kepada pekerja di sektor swasta terbatas, pertumbuhan ekonomi, terutama dalam hal konsumsi, kemungkinan tidak akan mengalami peningkatan yang signifikan," ucapnya.

Sumber: Kompas.com
Oyeng Lohengrin



Yuk Bagikan :

Baca Juga