Polisi Berhasil Bongkar Aksi Penyelundupan Solar Nelayan

Sabtu, 01 Juni 2024 11:07 WIB | 49 kali
Polisi Berhasil Bongkar Aksi Penyelundupan Solar Nelayan

Tim Unit Opsnal Subdit Gakkum dan Pers Kapal Patroli KP.XXVIII-2006 mengamankan pelanggar yang diduga melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Penutuk, Kecamatan Lepar Pongok Kabupaten Bangka Selatan, Jumat (31/5/2024).

BANGKA SELATAN, MARIKITABACA.ID - Kasubdit Gakkum Dirpolairud Polda Babel AKBP T Gultom menjelaskan kronologi penangkapan tersebut, pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB personil melakukan patroli di seputaran dermaga Sadai, dan ditemukan kapal KM Hidayah mengangkut BBM subsidi jenis Solar tujuan ke Pulau Lepar Desa Penutuk. Selanjutnya sekira Pukul 00.05 WIB, personil kapal melakukan patroli dan tiba di pulau Penutuk untuk melakukan penyelidikan.

"Pada saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tim Opsnal Subdit Gakkum menemukan aktifitas yang diduga penyalahgunaan BBM subsidi jenis Solar, yang mana tidak sesuai peruntukannya karena bukan Bunker di SPBN dengan No. 2833725, tetapi yang dilakukan Bunker ke dalam mobil truk dengan Nomor Polisi (Nopol) BN 8931 TN sebanyak kurang lebih 4 Ton yang diisi dalam drum plastik sebanyak 22 drum," ujar AKBP T Gultom.

Lanjutnya, dari operasi tersebut Tim Opsnal Subdit Gakkum menangkap salah satu pelaku berinisial RK pengawas SPBN yang diduga telah melakukan aktifitas bongkar muat BBM ilegal tersebut.

"Jadi dari keterangan RK, ia telah melakukan aktifitas bongkar muat BBM yang terlebih dahulu ke mobil pengepul atas nama Burhan warga Desa Kumbung, dan saat ini solar subsidi yang tersisa di SPBN hanya sekitar 1 Ton," jelasnya.

AKBP T Gultom menerangkan bahwa, telah memeriksa dokumen untuk pengangkutan yang memiliki izin resmi dari Syahbandar setempat dengan muatan BBM sebanyak 8 Ton jenis Biosolar, dengan pemohon PT Biliton Energi Sejahtera, dengan kapal pengangkut KM. Hidayah Nakhoda atas nama Hamsah.

"Saat ini Barang Bukti dan Pelaku RK telah diamankan ke Mako Ditpolairud Polda Babel untuk dilakukan pendalaman, kami juga akan memanggil pihak manajemen  SPBN 2833725 serta saudara Burhan karena terlebih dahulu telah melakukan aktifitas Bunker sebanyak 2 Ton," ungkapnya.

"Aktifitas Bunker yang dilakukan oleh oknum pengawas SPBN RK, telah menyalahi aturan dalam penyaluran BBM subsidi yang sebenarnya diperuntukkan untuk kepentingan nelayan sekitar," tutup AKBP T Gultom.

Penulis: Dion



Yuk Bagikan :

Baca Juga

"Tumbal" Tambang Tembelok Itu Omong Kosong
Rabu, 09 Oktober 2024 12:23 WIB
Ada Mafia Tanah di Bekas Koba Tin?
Jum'at, 20 September 2024 17:57 WIB
Jessica Wongso Bebas!
Minggu, 18 Agustus 2024 03:27 WIB