MariKitaBaca.Id - Informasi Bangka Belitung

Junai Peras dan Ancam Pasangan Mesum di Pasir Padi

pada Senin, 03 Juni 2024 13:31 WIB

Junaidi alias Junai (22) tak berkutik saat disergap Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang, Sabtu (1/6/2023). Pria ini diciduk Polisi lantaran melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap sepasang sejoli yang sedang berpacaran.

PANGKALPINANG, MARIKITABACA.ID - Peristiwa kriminal ini terjadi di Pantai Pasir Padi, pada Selasa 7 Mei 2024 lalu sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat itu korban bersama pacarnya sekira pukul 21.00 WIB pergi ke Pantai Pasir Padi, sesampai di lokasi dua sejoli ini mencari tempat untuk bermesraan.

Tiba-tiba, pelaku yang baru saja pulang melaut ini mampir ke sebuah pondok, dan melihat dua pasangan ini sedang berbuat mesum di pondok milik keluarga pelaku.

Melihat hal ini, pelaku lalu mengancam akan melaporkan kejadian tersebut ke ketua RT setempat, dikarenakan korban merasa takut korban pun memberi uang sebesar Rp200 ribu, namun pelaku meminta uang damai sebesar Rp 1 juta.

Lantaran tidak memiliki uang, korban lalu memberikan Handphone Realme 5 Pro warna biru kepada pelaku.

Akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian sebesar Rp2,3 juta dan melaporkan ke Polresta Pangkalpinang.

“Modusnya, pelaku menuduh korban sedang berbuat mesum. Jadi melihat hal itu, pelaku mengancam korban dengan meminta sejumlah uang, kalau tidak dberikan akan dilaporkan ketua RT setempat,” kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP M Riza, Senin (3/6/2024).

Tim Buser Naga yang dipimpin Aipda Rudi Kiai yang mendapat laporan peristiwa ini, langsung bergerak melakukan lidik terhadap pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan tim Buser Naga saat berada di Kelurahan Temberan,” singkat Riza.

Dari hasil interogasi Polisi, pelaku diketahui membawa uang dan handphone ke kediamannya, lalu selang beberapa hari handphone tersebut digadai Rp 400 ribu dan uang hasil gadai handphone digunakan untuk keperluan sehari-hari.

“Barang bukti handphone dan pelaku sudah berada di Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutup Riza.

Penulis: Dion