Menyingkap Babak Baru Aon Cs

Selasa, 04 Juni 2024 21:14 WIB | 200 kali
Menyingkap Babak Baru Aon Cs

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 2 orang tersangka yaitu, Thamron alias Aon dan tersangka Achmad Albani alias AA kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/6/24).

JAKARTA, MARIKITABACA.ID - "Hari ini kami telah melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti tahap II kepada JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Kapuspenkum Ketut Sumadena.

"Pelaksanaan Tahap II tersebut, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 20227," jelasnya.

Adapun kasus posisi terhadap kedua tersangka ialah bahwa dalam kurun waktu tahun 2015 s/d 2022 tersangka Thamron selaku Beneficiary Owner CV VIP dengan dibantu oleh Tersangka Achmad Albanu selaku Manager Operasional Tambang CV VIP, melakukan penambangan dan pengumpulan bijih timah yang berasal dari IUP PT Timah Tbk dengan melawan hukum.

Lanjutnya, dalam kurun waktu 2018 s/d 2019, tersangka Thamron dengan dibantu tersangka Achmad Albani juga melakukan permufakatan jahat dengan oknum PT Timah Tbk dan para smelter, untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk, yang dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara c.q PT Timah Tbk.

"Tersangka Thamron diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menyamarkan hasil kejahatannya, antara lain dengan cara mengirimkan dana kepada Tersangka Harvey Moeis melalui PT QSE milik tersangka Helena, dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR). Mendirikan usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Perkebunan kelapa sawit, sehingga seolah-olah mendapatkan keuntungan yang murni dan pengoperasionalan kegiatan usaha tersebut," terang Ketut.

Ketut juga menambahkan, perbuatan kedua Tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Khusus terhadap tersangka Thamron juga disangkakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," tambahnya.

Perkara a quo akan dilimpahkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan mempertimbangan beberapa daerah hukum tempat terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 84 Ayat (3) KUHAP.

Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan oleh Penuntut Umum ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu yang tidak lama setelah dilakukannya penyerahan tersangka dan barang bukt.

"Sementara itu, terhadap berkas perkara tersangka lain masih dalam tahap finalisasi pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Penuntut Umum," pungkas Kapuspenkum Ketut Sumadena

Penulis: Dion



Yuk Bagikan :

Baca Juga

"Tumbal" Tambang Tembelok Itu Omong Kosong
Rabu, 09 Oktober 2024 12:23 WIB
Ada Mafia Tanah di Bekas Koba Tin?
Jum'at, 20 September 2024 17:57 WIB
Jessica Wongso Bebas!
Minggu, 18 Agustus 2024 03:27 WIB