Di Toboali, Kakak Lapor Adik

Kamis, 06 Juni 2024 23:25 WIB | 125 kali
Di Toboali, Kakak Lapor Adik

Satreskrim Polres Bangka Selatan telah menangkap Deska Sandika di rumahnya terkait kasus pencurian dalam keluarga yang terjadi di Toboali, Bangka Selatan. 

BANGKA SELATAN, MARIKITABACA.ID - Pelaku ditangkap setelah mengakui mencuri dan menjual barang-barang milik keluarganya.

Plt. Kasi Humas Polres Basel Ipda GJ Budi SH, atas seizin Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho, mengungkapkan bahwa Deska telah mengakui perbuatannya. 

"Petugas berhasil mengamankan kembali barang bukti berupa laptop, karpet, dan tank semprot. Deska Sandika dan barang bukti telah dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Ipda Budi, Kamis (6/6/2024).

Menurut Ipda Budi, Deska Sandika telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Kronologis Kejadian

Pada 4 Juni 2024, Sarniani Ramadani (korban) pergi ke rumah orang tuanya untuk mengambil barang-barangnya. Setibanya di sana, ia menemukan bahwa beberapa barang miliknya, termasuk laptop, karpet, dan tank semprot, telah hilang.

"Korban menanyai adiknya, Deska Sandika (terlapor), tentang keberadaan barang-barang tersebut, tetapi Deska mengaku tidak tahu," kata Ipda Budi.

Setelah mendapati barang-barangnya hilang, korban mengalami kerugian sebesar Rp7.000.000 dan memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan. "Korban mengalami kerugian jutaan rupiah," ujar Ipda Budi.

Saat ini, Deska Sandika sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bangka Selatan untuk proses hukum selanjutnya. Kasus ini menunjukkan pentingnya kepercayaan dan kejujuran dalam keluarga serta peran hukum dalam menegakkan keadilan, bahkan di dalam lingkup keluarga.

Penulis: Tris JQ



Yuk Bagikan :

Baca Juga

"Tumbal" Tambang Tembelok Itu Omong Kosong
Rabu, 09 Oktober 2024 12:23 WIB
Ada Mafia Tanah di Bekas Koba Tin?
Jum'at, 20 September 2024 17:57 WIB
Jessica Wongso Bebas!
Minggu, 18 Agustus 2024 03:27 WIB