Besok, Adik Aon Vs Jaksa di Hadapan Hakim

Selasa, 11 Juni 2024 15:13 WIB | 242 kali
Besok, Adik Aon Vs Jaksa di Hadapan Hakim

Toni Tamsil alias Akhi, resmi menyandang status terdakwa. Adik dari bos timah Thamron alias Aon tersebut merupakan satu di antara tersangka korupsi tata niaga komoditas timah.

PANGKALPINANG, MARIKITABACA.ID - Akhi diduga berperan menghalang-halangi atau merintangi tim Penyidik Jampidsus Kejagung RI saat melakukan penggeledahan di rumah keluarga besar Aon di Koba, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng).

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pangkalpinang, perkara Toni Tamsil sudah didaftarkan ke pengadilan sejak 3 Juni 2024 lalu.

Sementara, sidang perdana Akhi diagendakan 12 Juni 2024 dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun JPU dalam perkara Akhi tersebut yakni Wayan Indra Lesmana.

Humas PN Pangkalpinang Wisnu Widodo membenarkan jika, Rabu (12/6/2024) terdakwa Toni Tamsil alias Akhi akan melakoni sidang perdana.

“Pelimpahan 3 Juni 2024 , sidang pertama 12 Juni 2024, Dakwaan melanggar kesatu melanggar pasal 21 UU Tipikor atau Kedua melanggar pasal 22 Jo pasal 35 ayat 1 UU Tipikor,” kata Wisnu Widodo, Selasa (11/6/2024)

Diberitakan sebelumnya Toni Tamsil alias Akhi adik dari Thamron alias Aon seorang pengusaha tambang yang saat ini diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) terkait Tata Niaga Timah, ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Penyidik Kejagung RI.

Informasi yang dihimpun, Babelupdate.com, Akhi ditahan penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor. Prin-9/F.2/Fd.2/01/2024 tanggal 25 Januari 2024.

Jo. Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-09/F.2/Fd.2/01/2024 tanggal 25 Januari 2024 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi.

Dan dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.

Tersangka pun dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 25 Januari 2024 sampai dengan tanggal 13 Februari 2024 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tersangka dititipkan ke Lapas Tuatunu, pada Kamis, 26 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WIB malam.

Penulis: Dion



Yuk Bagikan :

Baca Juga

"Tumbal" Tambang Tembelok Itu Omong Kosong
Rabu, 09 Oktober 2024 12:23 WIB
Ada Mafia Tanah di Bekas Koba Tin?
Jum'at, 20 September 2024 17:57 WIB
Jessica Wongso Bebas!
Minggu, 18 Agustus 2024 03:27 WIB