Modus Penyelundupan Timah Makin Aneh, Pakai Daging Babi

Rabu, 12 Juni 2024 15:28 WIB | 60 kali
Modus Penyelundupan Timah Makin Aneh, Pakai Daging Babi

Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung bersama Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan sebuah truk dump yang diduga mengangkut pasir timah dan daging babi ilegal di pelabuhan ASDP Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, Selasa (11/6/2024) pukul 02.00 WIB dini hari.

PANGKALPINANG, MARIKITABACA.ID - Dump truck dengan nomor polisi BN 8231 WP diketahui berangkat dari Pelabuhan Tanjung Ru, Selasa 11 Juni 2024 pukul 17.00 WIB tujuan Pelabuhan ASDP Sadai, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) via kapal roro KMP Menumbing Raya bermuatan pasir timah disamarkan dengan daging babi potong.

Diduga pasir timah yang diangkut truk tersebut tidak memiliki izin lengkap.

Kasubdit Gakkum Polairud Polda Babel AKBP T Gultom menjelaskan, awal mula pertama kali barang yang dimuat sekitar pukul 09.00 WIB adalah pasir timah sebanyak 10 ton di gudang daerah Sijuk Kabupaten Belitung. Selanjutnya pada pukul 14.00 WIB di Pelabuhan Tanjung Ru dimuat kembali daging babi potong sebanyak 1 ton dan 3 unit mesin cuci.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, sopir truk berinisial AR mengakui bahwa muatan truk tersebut adalah pasir timah tanpa dokumen sah serta daging babi potong. Dan rencananya pasir timah akan dibawa ke gudang yang ada di Pangkalpinang dan daging babi dibawa ke Sungailiat," ujar AKBP Gultom.

Lanjutnya, selama perjalanan segala kepengurusan diatur oleh Hariyadi warga Belitung yang juga ikut ke dalam kapal roro tersebut.

"Saat ini supir dump truck AR beserta barang bukti berupa dump truck dengan plat BN 8231 WP yang bermuatan 10 ton pasir timah ilegal dan daging babi potong tanpa dokumen karantina hewan telah diamankan di Mako Dit Polairud Polda Babel, dan saat ini masih dalam penyelidikan," pungkasnya.

Penulis: Dion



Yuk Bagikan :

Baca Juga

"Tumbal" Tambang Tembelok Itu Omong Kosong
Rabu, 09 Oktober 2024 12:23 WIB
Ada Mafia Tanah di Bekas Koba Tin?
Jum'at, 20 September 2024 17:57 WIB
Jessica Wongso Bebas!
Minggu, 18 Agustus 2024 03:27 WIB