Hakim: Hadirkan dong, Tersangkanya!

Kamis, 13 Juni 2024 14:59 WIB | 72 kali
Hakim: Hadirkan dong, Tersangkanya!
Ketua Majelis Hakim Irwan Munir, menginginkan sidang terdakwa Toni Tamsil alias Akhi berjalan secara tatap muka atau offline.

PANGKALPINANG, MARIKITABACA.ID - Dirinya pun meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Akhi dalam sidang lanjutan yang berlangsung 21 Juni 2024 mendatang.

“Saudara penuntut umum untuk sidang selanjutnya kami minta terdakwa Toni Tamsil alias Akhi dihadirkan ya,” pinta Irwan Munir saat sidang perdana di PN Tipikor Pangkalpinang, Rabu (12/6/2024)

Mendengar permintaan tersebut, JPU akhirnya mengiyakan dan berjanji akan menghadirkan Akhi pada sidang selanjutnya.

“Siap yang mulia,” kata salah satu Jaksa seraya mengangguk kepala.

Senada dengan tim kuasa hukum terdakwa Akhi, yang juga berharap sidang klien mereka bisa berjalan secara offline atau tatap muka.

“Bagaimana kuasa hukum terdakwa, ini ada permohonan dari jaksa untuk sidang secara online dulu,” kata Irwan Munir melayangkan pertanyaan ke pengacara Akhi.

“Begitu juga dengan kami yang mulia, ke depannya kami minta sidang berjalan tatap muka artinya klien kami dihadirkan,” kata Jhohan Adhi Ferdian salah satu pengacara terdakwa Akhi.

Dilansir sebelumnya, terdakwa Toni Tamsil alias Akhi batal dihadirkan di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pangkalpinang.

Rabu (12/6/2024) hari ini seyogyanya adik kandung bos timah Thamron alias Aon tersebut melakoni sidang perdana pukul 09.00 WIB pagi tadi dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Namun pasca pandemi covid-19, umumnya sidang berlangsung secara online atau tatap muka. Apalagi untuk perkara Tipikor, hampir seluruhnya berlangsung secara tatap muka atau offline.

Bahkan sejumlah kerabat dan keluarga Akhi tampak datang dan hadir guna menyaksikan jalannya persidangan. Namun, hingga pukul 10.30 WIB mobil tahanan yang membawa Akhi tak kunjung tiba.

Tak lama kemudian, bagian informasi PN Tipikor meminta agak pihak terkait dalam perkara Akhi masuk ke ruang sidang garuda karena sidang akan di mulai.

Dari dalam ruang sidang tiga penuntut umum dan lima pengacara Akhi telah duduk di ruang persidangan. Namun batang hidung Akhi belum juga terlihat.

Tak berapa lama Majelis Hakim masuk ruangan dan membuka sidang. Ketua Majelis Hakim Irwan Munir lantas meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan terdakwa Akhi.

“Jaksa penuntut umum tolong hadirikan terdakwa di muka persidangan,” kata Irwan Munir seraya menunjuk bangku tempat para terdakwa.

“Mohon maaf yang mulia untuk sidang kali ini kami belum bisa menghadirikan terdakwa, kami akan menghadirkan terdakwa pada sidang selanjutnya,” ketus Bagus salah satu penuntut umum.

Sidang perdana Akhi akhirnya berlangsung secara online atau virtual dari Lapas kelas IIA Pangkalpinang.

Penulis: Dion



Yuk Bagikan :

Baca Juga

"Tumbal" Tambang Tembelok Itu Omong Kosong
Rabu, 09 Oktober 2024 12:23 WIB
Ada Mafia Tanah di Bekas Koba Tin?
Jum'at, 20 September 2024 17:57 WIB
Jessica Wongso Bebas!
Minggu, 18 Agustus 2024 03:27 WIB