1 Ton Daging Babi Dimusnahkan, Dibakar dan Dikubur, Ini Alasanya

Kamis, 13 Juni 2024 15:02 WIB | 51 kali
1 Ton Daging Babi Dimusnahkan, Dibakar dan Dikubur, Ini Alasanya
Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Bangka Belitung (Babel), memusnahkan barang bukti 1 ton daging babi yang dikemas menggunakan box sterofoam, yang diamankan pada Selasa, (11/6/24) kemarin.

PANGKALPINANG, MARIKITABACA.ID - Daging babi asal Pulau Belitung tersebut akan menuju ke Sungailiat, Kabupaten Bangka. Barang bukti tersebut diamankan saat turun di Pelabuhan ASDP Sadai, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) diangkut menggunakan satu unit truk BN 8231 WP dari Pelabuhan Tanjung Ru.

Pemusnahan dilakukan barang bukti tersebut dengan cara dibakar dan dikubur, yang dilaksanakan dalam kawasan Dermaga Ditpolairud bersama Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Babel.

"Hari ini kami Ditpolairud Polda Babel bersama balai karantina memusnahkan barang bukti daging babi sebanyak 1 ton, barang bukti ungkap kasus beberapa hari yang lalu," ungkap Kasubdit Gakkum Ditpolairud Babel, AKBP Ridman T Gultom ke awak media, Kamis (13/6/24).

Lanjutnya, pemusnahan daging babi ini dilakukan karena kondisinya sudah mulai membusuk serta bau, dan berdasarkan rekomendasi dari Balai Karantina untuk segera dimusnahkan dengan cara dibakar dan dikuburkan.

"Rekomendasi dari Balai Karantina harus segera dimusnahkan, dan dari pengungkapan kasus ini, kami dari Ditpolairud Polda Babel sudah menetapkan 3 orang tersangka yakni AR, HR dan O," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan ketiga tersangka ini memiliki peran masing-masing yakni AR sebagai sopir, HR merupakan kolektor dan O seorang koordinator.

Gultom juga menambahkan, dari hasil penyidikan, ini merupakan modus yang baru dalam pengiriman pasir timah, yang ditutupi daging babi.

"Modus dalam kejahatan ini ada banyak dan bervariasi, tapi untuk yang ini modus baru ditutupi daging babi," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Hasim menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian daging babi ini diperkirakan sudah satu minggu.

"Ini diperkirakan sudah satu minggu lalu dipotong," ucap Hasim.

Ia pun menuturkan, pengiriman daging babi ini tidak memiiki izin resmi, apalagi belum ada penunjukkan pelabuhan pengeluaran dari Kepala Badan Karantina.

Apabila tidak dimusnahkan hal ini dikhawatirkan akan berbahaya jika daging babi ini beredar di masyarakat, dapat mengakibatkan penyebaran penyakit flu babi dan ASF atau Flu Babi Afrika.

"Pemusnahan ini kami lakukan guna mengantisipasi penyebaran penyakitnya, yakni ASF yang bisa menyebabkan kematian," pungkasnya.

Terkait tindak pidana ini para pelaku dikenakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara  dengan ancaman 5 tahun penjara, serta Pasal 88 huruf a dan c UU Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman 8 tahun penjara denda sebesar Rp 2 milliar.

Penulis: Dion



Yuk Bagikan :

Baca Juga

"Tumbal" Tambang Tembelok Itu Omong Kosong
Rabu, 09 Oktober 2024 12:23 WIB
Ada Mafia Tanah di Bekas Koba Tin?
Jum'at, 20 September 2024 17:57 WIB
Jessica Wongso Bebas!
Minggu, 18 Agustus 2024 03:27 WIB