BANGKA TENGAH, MARKICA - Diduga praktik penambangan timah Ilegal ini, dikoordinir oleh tiga orang pengurus lapangan yang belum diketahui identitasnya.
Menurut informasi dari sumber yang enggan disebutkan namanya, dia mengatakan, aktivitas penambangan timah ilegal di Pantai Sampur ini dilakukan pada malam hari.
"Saat ini jumlah ponton informasinya ada 40 ponton, dan kemungkinan akan masuk lagi 20 ponton," ucap sumber kepada marikitabaca.id Sabtu (15/6/2024).
Masih kata sumber, para penambang ini melakukan aktivitasnya pada malam hari, dan itu sudah dilakukan sudah cukup lama, bahkan sumber juga menyebutkan aktivitas itu sudah dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait.
"Mereka kerjanya malam hari dan katanya sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melancarkan aktivitas ini," ujarnya Sabtu (15/6/2024).
Terpisah, Kasat Polairud Polres Bangka Tengah IPTU Wardiansyah menyebutkan, bahwa Pantai Sampur masuk dalam wilayah hukum Polresta Pangkalpinang.
"Untuk wilayah hukumnya itu masuk ke Polairud Polresta Pangkalpinang, dan Polsek nya Pangkalanbaru," ucapnya melalui sambungan telepon.
Penulis: Mahesa