Komplotan Kiwir Menanggung Akibat

Sabtu, 29 Juni 2024 01:55 WIB | 53 kali
Komplotan Kiwir Menanggung Akibat

Komplotan pengedar narkotika jenis sabu asal Desa Lampur Bangka Tengah berhasil dibekuk Polisi.

BANGKA TENGAH, MARKICA - Para pelaku WA alias Uyu (21), Fe alias Kiwir (23) dan AG alias Bolang (20) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Kamis (27/6/2024) sore.

Selain mengamankan pelaku, dalam kegiatan penegakan hukum ini pihak kepolisian mendapatkan barang bukti sabu siap edar sebanyak 31 paket.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bangka Belitung Kombes (Pol) Jojo Sutarjo membenarkan penangkapan pengedar sabu tersebut.

Dikatakan Kabid Humas ketiga pemuda ini diamankan di tempat pemandian Air Jabi Jalan Raya Desa Lampur Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah.

“Mereka bertiga diamankan usai kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu. Peran ketiganya adalah pengedar,” kata Jojo, Jumat (28/6/24) siang.

Jojo menerangkan, dari penggeledahan ketiga pemuda tersebut, Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah menemukan sebanyak 31 paket diduga sabu.

Selain itu, lanjut Jojo, petugas juga berhasil mengamankan beberapa plastik strip bening berbagai ukuran, 1 buah timbangan digital berwarna hitam 3 unit handphone serta 2 sepeda motor.

“Paketan sabu tersebut dimasukkan para pelaku ke dalam potongan sedotan plastik. Total ada sebanyak 31 paket dengan berat bruto 5,65 Gram,” terangnya.

Usai diamankan, ketiga pemuda berikut barang bukti langsung digiring ke Mapolres Bangka Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk ketiga pelaku sedang dilakukan dalam pemeriksaan. Terhadap ketiganya patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

Penulis: Dion/Mahesa



Yuk Bagikan :

Baca Juga

"Tumbal" Tambang Tembelok Itu Omong Kosong
Rabu, 09 Oktober 2024 12:23 WIB
Ada Mafia Tanah di Bekas Koba Tin?
Jum'at, 20 September 2024 17:57 WIB
Jessica Wongso Bebas!
Minggu, 18 Agustus 2024 03:27 WIB