Tak Takut Hantu, Mereka Berbuat Haram di Pendem

Senin, 01 Juli 2024 15:59 WIB | 395 kali
Tak Takut Hantu, Mereka Berbuat Haram di Pendem

 Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah berhasil meringkus RA alias RN (26) terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pelaku ditangkap di Gerbang JL Perkuburan Cina Kelurahan Simpang Perlang Bangka Tengah, Minggu (30/6/24).

BANGKA TENGAH, MARKICA - Setelah pelaku ditangkap, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 8 paket yang dibungkus plastik strip bening seberat 4,73 gram.

"Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di pekuburan itu, berbekal informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," ujar Kasi Humas Polres Bangka Tengah IPDA Erwinsyahri seizin Kapolres Bangka Tengah.

Pelaku ini lanjut Erwin, merupakan warga Kecamatan Koba, dan dari tangan pelaku ini juga turut diamankan barang bukti lainnya, berupa 7 buah potong sedotan plastik, timbangan digital, henpon dan beberapa barang bukti lainnya.

"Barang bukti yang kami amankan antara lain, 8 paket sabu siap edar, potongan sedotan plastik, 1 timbangan digital, 1 bungkus rokok, 1 kantong plastik warna hitam, dan 1 henpon," ucapnya.

Lanjut Erwin, pengungkapan kasus ini narkoba ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bangka Tengah, dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. 

“Kami tidak akan menoleransi peredaran narkoba di wilayah Bangka Tengah, dan akan terus melakukan operasi dan tindakan tegas terhadap para pengedar serta pengguna narkoba,” ujarnya.

Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Bangka Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: Mahesa



Yuk Bagikan :

Baca Juga

"Tumbal" Tambang Tembelok Itu Omong Kosong
Rabu, 09 Oktober 2024 12:23 WIB
Ada Mafia Tanah di Bekas Koba Tin?
Jum'at, 20 September 2024 17:57 WIB
Jessica Wongso Bebas!
Minggu, 18 Agustus 2024 03:27 WIB