Sidang lanjutan terhadap terdakwa Toni Tansil alias Akhi adik kandung dari Thamron alias Aon, kembali berlanjut.
PANGKALPINANG, MARKICA - Thamron, didakwa Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Dari proses sidang yang dimulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 18.00 wib tersebut, Penasehat Hukum (PH) terdakwa mengakui apa yang disampaikan saksi-saksi dalam persidangan dinilai meringankan terdakwa, sebab dari sejumlah keterangan saksi tidak sesuai dengan apa yang dinarasikan atau dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Seperti diungkapkan Juru Bicara Penasehat Hukum terdakwa Toni Tansil alias Akhi, Jhohan Ferdian mengatakan berdasarkan hasil persidangan terungkap bawa klien mereka tidak memiliki niat atau menghalang-halangi Penyidik Kejagung RI ketika penggeledahan berlangsung baik di rumah maupun toko.
Kemudian terkait dengan mobil yang diperiksa dan disita Penyidik Kejagung RI berikut dokumen lainnya, dari keterangan saksi-saksi terutama istri terdakwa dan saksi lainnya tidak mengetahui dokumen apa.
"Mereka tahunya mobil dititipkan oleh perwakilan dari perusahaan, itu saja," jelas Jhohan.
"Terdakwa dan istrinya pun tidak pernah melihat isi mobil itu, dan wajar saja jika kakaknya menitipkan mobil disitu karena mereka keluarga, mungkin begitu juga dengan teman-teman disini," paparnya.
Tidak itu saja, berdasarkan keterangan dari Ketua Rukun Tetangga (RT) yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan mengaku tidak pernah ditujukkan oleh penyidik surat perintah penggeledahan baik saat peristiwa berlangsung atau pun sesudahnya serta saat diminta membuat berita acara pemeriksaan (BAP).
"Ketua RT itu hadir karena diminta secara lisan, itu diungkapkan Ketua RT dalam sidang," terang Jhohan lagi.
Terkait dengan handphone yang dijadikan barang bukti oleh penyidik yang mana dalam BAP bahwa sengaja dirusak oleh terdakwa, dalam persidangan seperti dikatakan istri terdakwa bahwa handphone itu dirusak oleh temannya Billi.
"Tapi dari BAP saudara Billi sendiri, mengaku kalau handphone tersebut bukan sengaja dirusak tapi terjatuh dan terlindas mobil," tukas Jhohan.
"Dari keterangan saksi istri terdakwa tadi juga mengaku tidak tahu dengan handphone itu, sebab menurutnya kerusakan itu tidak demikian," pungkasnya.
Diketahui Toni Tamsil alias Akhi ditahan penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor. Prin-9/F.2/Fd.2/01/2024 tanggal 25 Januari 2024 Jo. Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-09/F.2/Fd.2/01/2024 tanggal 25 Januari 2024 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi yaitu Setiap Orang yang dengan Sengaja Menghalangi atau Merintangi Secara Langsung atau Tidak Langsung Terkait Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Dengan Sengaja Tidak Memberikan Keterangan atau Memberi Keterangan yang Tidak Benar Sebagai Saksi Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 - 2022.
Penulis: Dion