Terungkap, Ini Penyebab Sidang Adik Aon Sempat Tertunda

Kamis, 04 Juli 2024 14:16 WIB | 63 kali
Terungkap, Ini Penyebab Sidang Adik Aon Sempat Tertunda

Proses sidang ketiga terdakwa Toni Tansil alias Akhi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), molor dari jadwal.

PANGKALPINANG, MARKICA - Berdasarkan informasi yang diterima awak media, proses sidang yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB terpaksa molor.

Itu karena pesawat yang ditumpangi para Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) mengalami delay jadwal penerbangan dari Jakarta ke Pangkalpinang.

Sidang baru berlangsung mulai pukul 13.30 WIB dipimpin Hakim Ketua pengganti yakni Sulistyanto Rokhmad Budiharto menggantikan Irwan Munir yang harus pindah tugas setelah menerima surat mutasi.

Mengawali sidang tersebut, Hakim Ketua menghimbau kalau ada yang meminta sesuatu terkait hakim dan lainnya, silakan melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau aparat hukum lainnya.

Dalam persidangan JPU Kejagung RI menghadirkan lima orang saksi fakta yang terdiri dari keluarga terdakwa, Ketua Rukun Tetangga (RT) dan dua orang karyawan dari perusahaan perkebunan milik Thamron alias Aon.

Dikesempatan ini, Andevi yang merupakan istri terdakwa kepada Majelis Hakim, JPU dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa menjawab sesuai apa yang diketahuinya ketika peristiwa penggeledahan yang dilakukan penyidik dikediaman terdakwa pada 24 Januari 2024 lalu.

"Tanggal 24 Januari 2024 ada penggeledahan dari Kejagung RI di rumah, sekitar pukul 09.00 wib. Pada saat itu, seorang penyidik memperlihatkan surat penggeledahan, sedangkan terdakwa saat itu berada di toko yang berada di Jalan Kenanga Atas," kata Andevi di PN Pangkalpinang, pada Rabu, 3 Juli 2024.

Kemudian saksi menelpon untuk meminta terdakwa pulang ke rumah, dijawab 'o iya'. Belum ada penggeledahan saat itu, sebab harus menunggu Ketua RT, setelah ada RT para penyidik langsung menggeledah rumah baik di kamar saksi dan ruangan lainnya.

"Dikamar pribadi saya mereka (Penyidik, red) menyita uang senilai Rp 1 miliar titipan kakak terdakwa, uang pribadi saya dan buku tabungan dari dalam brankas,"

Saksi Andevi dalam persidangan juga mengaku tidak mengetahui mobil Swift dan Force merupakan mobil titipan dan tidak tahu tentang titipan mobil tersebut siapa yang mengantar.

"Di rumah ini memang sering dijadikan tempat penitipan mobil milik keluarga mereka, dan berkas dalam mobil serta lainnya yang disita penyidik saya tidak tahu sama sekali," ujarnya.

Penyidik juga sempat mengatakan ingin ke toko dan meminta saksi kembali menelpon terdakwa.

"Telpon tidak diangkat, dan tidak tersambung sebanyak dua kali ke nomor suami dinamai Papa 2," terang Andevi lagi.

Saksi mengaku penyidik melakukan penggeledahan di toko yang dikunci dan digembok, penyidik kemudian melakukan buka paksa sekira pukul 12.00 wib dengan menggunakan mesin gerinda.

Penggeledahan dilakukan hingga pukul 17.30 WIB, selang berapa lama kemudian terdakwa tiba di toko.

"Suami saya lalu ditanya darimana, dia bilang dari rumah teman. Sistem kunci toko memang dari dalam dilakukan sejak dulu zaman orang tua terdakwa," paparnya.

Sementara itu, Tasmin Tansil kakak kandung terdakwa mengatakan mendapat informasi toko milik keluarga yang dikelola adiknya digeledah Penyidik Kejagung RI setelah dihubungi orang lain.

"Ada informasi lewat telpon WhatsApp bahwa ada keramaian di toko, sekira pukul 10.00 wib, kemudian sekira pukul 11.00 wib dikasih tahu oleh Jauhari," jelas Tasmin yang menjadi wakil rakyat di Bangka Tengah.

Lalu sekira pukul 13.00 wib datang ke toko, dan menyaksikan pembongkaran dan penggeledahan di toko, yang mana saat itu terdakwa tidak ada di toko, tidak tahu berada dimana saat itu.

"Saya tahunya Jauhari itu teman ngumpul terdakwa, dan saya tidak mengetahui sebelumnya kalau terdakwa ini sempat ngumpul dan minum-minum bersama temannya," terangnya.

Persidangan terkait keterangan saksi ini berdasarkan pantauan media di lapangan, masih terkait dengan proses penggeledahan di rumah dan toko milik terdakwa, yang dikaitkan dengan sejumlah dokumen yang ditemukan didalam mobil ketika diparkirkan di garasi rumah terdakwa.

Proses sidang selain mendengarkan keterangan saksi-saksi juga memperlihatkan video CCTV dan barang bukti handphone  dari JPU berlangsung sekira lima jam hingga pukul 18.00 WIB dan dilanjutkan besok, Kamis, 4 Juli 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Penulis: Dion



Yuk Bagikan :

Baca Juga

"Tumbal" Tambang Tembelok Itu Omong Kosong
Rabu, 09 Oktober 2024 12:23 WIB
Ada Mafia Tanah di Bekas Koba Tin?
Jum'at, 20 September 2024 17:57 WIB
Jessica Wongso Bebas!
Minggu, 18 Agustus 2024 03:27 WIB