Saksi Bersumpah Tidak Lihat Surat Penggeledahan

Jum'at, 05 Juli 2024 00:55 WIB | 58 kali
Saksi Bersumpah Tidak Lihat Surat Penggeledahan

Sebanyak tujuh orang saksi kembali dihadirkan dalam sidang lanjutan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dengan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi.

PANGKALPINANG, MARKICA - Saksi yang dipanggil ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Taskin Tamsil merupakan kakak kandung terdakwa, Min Hau, Ade Zaharia dan Erwin Erianto pegawai di toko terdakwa, Delfina tetangga toko terdakwa, Junaidi merupakan Sekretaris Kelurahan (Seklur) dan Muksian selaku ketua rukun tetangga (RT) setempat.

Persidangan dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Sulistyanto Rokhmad Budiharto dengan Hakim Anggota, Dewi Sulistiarini dan Warsono dihadiri tiga orang JPU, serta delapan penasehat hukum (PH) terdakwa, Kamis (4/7/2024).

Dari persidangan kali ini terungkap sejumlah fakta baru, di antaranya sekretaris lurah dan RT tidak diperlihatkan surat perintah penggeledahan, kemudian keterangan saksi sebelumnya berbanding terbalik dengan saksi dalam sidang ini.

"Dalam sidang terungkap saksi RT dan sekretaris lurah tidak lihat surat penggeledahan, lalu katanya ada belasan gembok, tadi saksi katakan hanya empat gembok saja," ungkap Juru Bicara PH Terdakwa, Jhohan Ferdian.

Tidak hanya itu, dalam dakwaan JPU bahwa di dalam toko terdakwa terdapat banyak sekat/pembatas ruangan dalam sidang saksi-saksi pegawai toko hanya ada empat saja hingga ke bagian gudang.

Berikut Petikan Keterangan Saksi

Taskin Tamsil yang juga sebagai Direktur PT MCM dan pengurus di CV VIP mengatakan kalau terdakwa tidak ada kaitannya dengan perusahaan ini.

Saksi mengakui kalau pada bulan Desember 2023, ada penggeledahan di CV VIP, namun tidak mengetahui ada dokumen yang diambil penyidik.

Ketika ditanya JPU apakah ada pengerakan/ pemindahan dokumen dari saksi ketika ada penggeledahan, ada penitipan dokumen dari Albani ke Yuliana ke PT MAL.

"Iya ada, Albani menghubungi saya, dia katanya ingin menitipkan dokumen ke PT MAL, tapi dokumen kemudian dipindahkan ke rumah terdakwa, setelah dititipkan baru saya telpon terdakwa, bahwa ada dokumen yang dititipkan di rumahnya," kata Taskin.

Taskin menjelaskan tidak ada jabatan di perusahaan tersebut, kedudukan sebagai komisaris di PT MCM dan CV VIP yakni Thamron dan selaku direktur di PT MAL.

"Di PT MAL direkturnya Thamron, saya hanya sebagai pengawas. Saya menolak dokumen itu dititipkan di rumah saya, karena tidak ada orang, sedangkan terdakwa tidak menolak ketika saya bilang mau titip dokumen," terang Taskin

"Dokumen dibawa Albani ke PT MAL, supaya tidak bercampur dengan dokumen lain di perusahaan maka dokumen berikut mobil kemudian diantar ke rumah terdakwa untuk dititipkan di garasi berikut uang," ulasnya.

Tidak hanya itu, saksi juga menjelaskan mengetahui ada penggeledahan toko, tapi apakah tahu posisi terdakwa ada dimana. Begitu juga terkait dengan hand phone yang rusak.

Sementara itu tiga karyawan toko yakni Ade, Min Hau dan Erwin mengungkapkan toko selalu dibuka oleh terdakwa, dan pada 24 Januari 2024 itu, toko buka seperti biasanya, tidak tahu apa alasannya tapi siang itu memang disuruh tutup toko oleh terdakwa.

"Ayo tutup, sekira pukul 11.00 wib siang, biasanya dikunci dan digembok terdakwa dari dalam," papar ketiganya.

"Biasa juga ada tutup karena ada acara keluarga, tidak tahu apa kegiatan terdakwa usai tutup toko karena kami langsung pulang," terang mereka.

Para saksi juga menjelaskan biasanya masuk kerja ke toko dari pintu depan, dan digembok dari dalam.

Sedangkan tetangga toko, Delfina kepada majelis mengatakan tahu ada tim Penyidik Kejagung datang, mereka mau lihat ke atas.

"Saya tidak punya hak naik ke atas, dan tidak punya kunci pintu besi itu," ulas Delfina.

"Berjarak dua toko, dan beda pintu," paparnya.

Diakui saksi jika memang terdakwa selalu masuk lewat kantor saksi, tapi saksi tidak tahu apa dan kondisi ruangan diatas.

Sekretaris Lurah dan RT Tidak Lihat Surat Penggeledahan

Lagi-lagi dalam persidangan terungkap kalau RT tidak diperlihatkan surat perintah penggeledahan, begitu juga dengan sekretaris lurah yang diminta datang ke lokasi saat itu.

Hal serupa juga sempat diungkapkan Ketua RT ketika penyidik menggeledah rumah terdakwa, saksi Wilson Pasaribu mengatakan hanya dikatakan secara lisan kalau ada penggeledahan dari aparat hukum.

"Saya tidak melihat surat perintah, saya datang sekira pukul 13.00 wib, tiba disana sudah ramai," ucap Muksian.

"Hanya menyaksikan upaya penyidik masuk lewat pintu belakang toko sebelah toko milik terdakwa, yang pintunya dikunci dan digembok," paparnya.

Sama halnya dengan Muksian, saksi Junaidi dihadapan majelis mengatakan tiba dilokas sekira pukul 12.00 wib. Ketika hendak masuk pun sempat dilarang oleh petugas.

"Sempat dihadang, tapi saya bilang diminta sebagai saksi dari RT, baru diizinkan masuk kedalam," jelas Junaidi.

"Saya pun melihat penyidik memanggil tukang kunci, tapi tidak bisa. Lalu merusak pintu dengan gerinda dan palu," pungkasnya.

Penulis: Dion



Yuk Bagikan :

Baca Juga

"Tumbal" Tambang Tembelok Itu Omong Kosong
Rabu, 09 Oktober 2024 12:23 WIB
Ada Mafia Tanah di Bekas Koba Tin?
Jum'at, 20 September 2024 17:57 WIB
Jessica Wongso Bebas!
Minggu, 18 Agustus 2024 03:27 WIB