Jaksa Kaget karena Aon Menolak "Bernyanyi"

Kamis, 11 Juli 2024 19:03 WIB | 406 kali
Jaksa Kaget karena Aon Menolak "Bernyanyi"

Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi timah, Thamron alias Aon tampak dihadirkan dalam sidang perkara perintangan penyidikan yang menjerat adiknya yaitu Toni Tamsil alias Akhi, Rabu (10/7/2024), yang berlangsung di PN Pangkalpinang.

PANGKALPINANG, MARKICA - Adik Aon ini diketahui sebelumnya didakwa telah merintangi penyelidikan terhadap kasus korupsi tata niaga komoditas timah tahun 2015-2022.

Namun, Aon, pria yang kerap dikenal sebagai bos timah asal Bangka ini menyatakan keberatan memberikan kesaksiannya atau mengundurkan diri.

“Saudara kakak kandung terdakwa, apakah saudara mau memberikan kesaksian atau ingin mengundurkan diri?,” tanya Hakim Sulistiyanto kepada Tamron. 

Aon pun menjawab sekaligus membenarkan pertanyaan hakim. “Iya, saya mau mengundurkan diri,” jawab Tamron.

Pernyataan Tamron lantas membuat JPU sedikit terkejut. JPU pun sempat bersikeras ingin menghadirkan Aon dalam sidang tersebut.

“Kami tetap menghadirkan saksi (Tamron). Ada atau tidak ada persetujuan dari saksi,” ucap JPU.

Hakim yang memimpin sidang dengan nomor perkara: 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp ini kemudian sempat mempertanyakan perihal pengunduran diri Tamron kepada terdakwa. 

“Karena kemauan dia begitu, saya setuju yang mulia,” jawab Toni. 

Para hakim kemudian berdiskusi dan melakukan musyawarah terkait hal ini. 

Keputusan tersebut akhirnya diterima oleh JPU dan PH, sidang kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan 3 orang saksi yang hadir langsung ke PN Kota Pangkalpinang.

“Dia (saksi) punya hak tidak memberikan keterangan. Setelah bermusyawarah, pak Tamron silakan memberikan keterangan, tapi tidak bisa ditanyakan,” kata hakim. 

Kuasa Hukum Thamrin, Jhohan Ferdian menjelaskan hak-hak saksi dalam perkara pidana pada KUHAP bahwa seseorang saudara kandung atau ada hubungan keluarga memiliki hak untuk memberikan kesaksiannya ataupun tidak.

“Hubungan Aon dan Akhi ini kan kakak beradik,  maka saudara saksi tadi menyatakan keberatan untuk memberikan keterangan,” ujarnya.

Namun di sisi lainnya, Aon diminta JPU untuk memberikan keterangannya.

“Namun hal ini menyangkut permintaan dari Jaksa juga, oleh hakim diberikan arahan untuk saksi ini kalau dia tidak mau menjawab, ya tidak usah menjawab dan tidak disumpah,” pungkasnya.

Penulis: Dion



Yuk Bagikan :

Baca Juga

"Tumbal" Tambang Tembelok Itu Omong Kosong
Rabu, 09 Oktober 2024 12:23 WIB
Ada Mafia Tanah di Bekas Koba Tin?
Jum'at, 20 September 2024 17:57 WIB
Jessica Wongso Bebas!
Minggu, 18 Agustus 2024 03:27 WIB