Rikki, Oh Rikki Kelakuanmu

Jum'at, 12 Juli 2024 20:26 WIB | 35 kali
Rikki, Oh Rikki Kelakuanmu

Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang pemuda warga Toboali Kabupaten Bangka Selatan usai menyimpan sabu dengan berat total 10.96 gram.

PANGKALPINANG, MARKICA - Pemuda berinisial RP alias Rikki (27) diamankan saat berada di kontrakannya di Jalan Kolong 2 Kelurahan Toboali Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Sabtu (6/7/2024) sore.

"Ada 48 plastik klip bening ukuran kecil dan 1 plastik klip bening ukuran sedang berisikan sabu yang diamankan dari tangan pelaku," kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, Jumat (12/7/2024) siang.

Dari tangan pelaku, lanjut Jojo, Tim Ditresnarkoba Polda Babel juga mengamankan barang bukti lainnya yakni 1 buah timbangan merk Pocket Scale dan 1 unit handphone.

Selain itu, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut memang benar atas penguasaan dan kepemilikan pelaku.

"Pelaku sudah diamankan di tahanan Polda guna proses lebih lanjut," ungkapnya.

Sementara itu, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Untuk pelaku terancam pidana dengan hukuman kurang lebih 5 tahun kurungan," pungkas jojo.

Penulis: Dion



Yuk Bagikan :

Baca Juga

"Tumbal" Tambang Tembelok Itu Omong Kosong
Rabu, 09 Oktober 2024 12:23 WIB
Ada Mafia Tanah di Bekas Koba Tin?
Jum'at, 20 September 2024 17:57 WIB
Jessica Wongso Bebas!
Minggu, 18 Agustus 2024 03:27 WIB