Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang pemuda warga Toboali Kabupaten Bangka Selatan usai menyimpan sabu dengan berat total 10.96 gram.
PANGKALPINANG, MARKICA - Pemuda berinisial RP alias Rikki (27) diamankan saat berada di kontrakannya di Jalan Kolong 2 Kelurahan Toboali Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Sabtu (6/7/2024) sore.
"Ada 48 plastik klip bening ukuran kecil dan 1 plastik klip bening ukuran sedang berisikan sabu yang diamankan dari tangan pelaku," kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, Jumat (12/7/2024) siang.
Dari tangan pelaku, lanjut Jojo, Tim Ditresnarkoba Polda Babel juga mengamankan barang bukti lainnya yakni 1 buah timbangan merk Pocket Scale dan 1 unit handphone.
Selain itu, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut memang benar atas penguasaan dan kepemilikan pelaku.
Sementara itu, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Untuk pelaku terancam pidana dengan hukuman kurang lebih 5 tahun kurungan," pungkas jojo.
Penulis: Dion