Kontrakan Warga Gabek Jadi Lokasi Simpan Sabu

Jum'at, 12 Juli 2024 20:27 WIB | 51 kali
Kontrakan Warga Gabek Jadi Lokasi Simpan Sabu

Empat paket sabu berhasil diamankan Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung dari seorang pemuda berinisial MN alias Niko warga Gabek Kota Pangkalpinang, Kamis (11/7/2024) siang.

PANGKALPINANG, MARKICA - Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pelaku diamankan di Jalan Air Mangkok Kelurahan Bacang Kecamatan Bukit intan Pangkalpinang.

"Pelaku ditangkap saat berada di kontrakannya berikut barang bukti 4 paket sabu dengan berat total sabu 14,08 gram," kata Jojo, Jumat (12/7/2024) pagi.

Selain mengamankan 4 paketan sabu, dikatakan Jojo turut diamankan sejumlah barang bukti lain di kontrakan pelaku.

"Ada juga ditemukan 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah tas warna biru, 1 buah kotak dan 1 unit handphone," ujarnya.

Jojo menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Jojo, Tim langsung menuju ke lokasi dan melakukan penggeledan terhadap kontrakan pelaku yang didampingi Ketua RT setempat.

"Berdasarkan keterangan pelaku, semua barang bukti yang ditemukan ini memang benar milik pelaku sehingga dilakukan penyitaan dan dibawa ke Mapolda," jelas Jojo.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurang lebih 5 tahun penjara.

Sementara itu, Jojo juga mengimbau masyarakat untuk dapat memberikan informasi jika ditemukan adanya kegiatan yang mencurigakan di wilayahnya.

"Sekecil apapun informasi dari masyarakat tentunya sangat berguna bagi kami pihak Kepolisian. Kami berharap masyarakat bisa bekerjasama sehingga peredaran narkoba bisa kita berantas di Bangka Belitung," pungkasnya.

Penulis: Dion



Yuk Bagikan :

Baca Juga

"Tumbal" Tambang Tembelok Itu Omong Kosong
Rabu, 09 Oktober 2024 12:23 WIB
Ada Mafia Tanah di Bekas Koba Tin?
Jum'at, 20 September 2024 17:57 WIB
Jessica Wongso Bebas!
Minggu, 18 Agustus 2024 03:27 WIB