Ratusan Kendaraan Terpaksa Ditilang

Kamis, 18 Juli 2024 20:30 WIB | 42 kali
Ratusan Kendaraan Terpaksa Ditilang

Operasi Patuh Menumbing tahun 2024 yang mulai dilaksanakan Senin, 15 Juli 2024 oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel) dan jajaran di dua hari pertama ratusan pengendara disanksi tilang.

PANGKALPINANG, MARKICA - Demikian diungkapkan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Babel, Kombes Pol Hendra Gunawan ketika dikonfirmasi sejumlah media. Dia mengatakan selama dua hari operasi digelar sedikitnya ada 220 pelanggar yang ditilang, kemudian 320 pelanggar diberikan teguran.

"Lalu untuk kendaraan yang diamankan ada 10 sepeda motor, sedangkan mobil nihil," tegas Dirlantas, Rabu (17/7/2024) kemarin.

"Dan selama dua hari tersebut, kami belum menerima adanya peristiwa kecelakaan lalu lintas," urainya.

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Babel, AKBP Sarwo Edy mengatakan kegiatan Operasi Patuh Menumbing 2024 ini merupakan kegiatan pendampingan terhadap instansi terkait.

Dalam kegiatan ini, kata Sarwo dilakukan kegiatan razia stasioner dengan sasaran para kendaraan roda dua maupun roda empat.

"Kita laksanakan razia stasioner, dengan adanya kegiatan ini para pengguna jalan bisa patuh dalam berkendara baik kelengkapan surat, kendaraan maupun orangnya," kata Sarwo.

Sarwo menyebutkan razia kali ini ada beberapa temuan pelanggaran yang dilakukan penindakan oleh pihaknya. Oleh karena itu pihaknya mengimbau agar masyarakat bisa tertib dan patuh terhadap peraturan lalu lintas.

"Sampai hari ketiga ini, pelanggaran yang mendominasi adalah surat kendaraan yang mati pajak dan tidak punya SIM," jelas Sarwo Edi.

"Kami mengimbau agar dalam berkendara baik roda dua maupun roda empat membawa surat-suratnya seperti SIM, STNK, dan itu semua harus masih berlaku," imbaunya.

Penulis: Dion



Yuk Bagikan :

Baca Juga

"Tumbal" Tambang Tembelok Itu Omong Kosong
Rabu, 09 Oktober 2024 12:23 WIB
Ada Mafia Tanah di Bekas Koba Tin?
Jum'at, 20 September 2024 17:57 WIB
Jessica Wongso Bebas!
Minggu, 18 Agustus 2024 03:27 WIB