Sidang lanjutan terhadap terdakwa Toni Tamsil alias Akhi adik kandung dari Thamron alias Aon yang didakwa Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) dalam perkara perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi tata niaga timah kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Pangkalpinang, Rabu (17/7/24).
PANGKALPINANG, MARKICA - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Agus Surono sebagai ahli melalui daring, ia berprofesi sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Pancasila (UP).
Yang menarik dari persidangan kali ini adalah, di mana Agus Surono sebagai ahli yang dihadirkan oleh JPU melalui daring itu berada di rumahnya, Depok Provinsi Jawa Barat.
Karena posisinya berada di rumah, yang sebelumnya ia mengatakan tidak bisa hadir karena sedang ada agenda lain.
"Ya dari penilaian kami sebagai kuasa hukum terdakwa, bahwa ahli ini tidak menghormati proses persidangan serta Majelis Hakim. Harusnya hadir di sini karena Peraturan Mahkamah Agung (Perma) itu ada, kalau kedua belah pihak sepakat antara JPU dengan PH sepakat baru bisa zoom," ujar Jhohan.
Lanjutnya, pada tanggal 24 Januari 2024 terdakwa Toni Tamsil hanya tahu digeledah hanya rumah, sedangkan jarak antara rumah dan tokonya cukup jauh, dan tidak ada pemberitahuan penggeledahan tersebut.
"Itukan tidak sengaja, tidak tahu bahwa tokonya digeledah. Karena terdakwa tahunya penggeledahan itu di rumah, kecuali terdakwa sudah tahu penyidik akan menggeledah lalu tokonya ditutup, itu baru bisa disebut sengaja," jelasnya.
Terkait isi dokumen yang berada di dalam toko, terdakwa Toni Tamsil sampai saat inipun tidak mengetahui apa isinya, yang tahu isinya saksi Albani, karena kunci tersebut berada di kaca depan supir.
"Jadi intinya keluarga maupun terdakwa tidak pernah menyentuh hal itu, baru tahunya pada saat penggeledahan bahwa kuncinya berada di situ," ungkap Jhohan.
Ia juga menambahkan, kasus perintangan yang menimpa kliennya Toni Tamsil sampai saat ini belum terang benderang.
"Merintanginya di mana, kalau di handphonenya kan sudah ada saksi fakta yang mengatakan bahwa bukan perintah dia (Toni Tamsil-red) yang merusak, kecuali ada keluar dari mulut terdakwa yang sengaja untuk merusak HP tersebut, nah itu baru bisa disebut merintangi," pungkasnya.
Penulis: Dion