Misteri "Hilangnya" Nama Dedy Yulianto di Kejaksaan

Jum'at, 19 Juli 2024 21:08 WIB | 441 kali
Misteri "Hilangnya" Nama Dedy Yulianto di Kejaksaan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) masih menyisakan dua pekerjaan rumah (PR).

PANGKALPINANG, MARKICA - Yakni dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tunjangan transportasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Babel tahun anggaran 2017 -2021.

Kemudian perkara dugaan perkara rekomendasi perizinan kepada PT Narina Keisha Imani (NKI), yakni perizinan pengelolaan lahan negara seluas 1.500 hektar di Desa Kota Waringin, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka pada tahun 2018 lalu.

Terkait dua perkara ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Babel, Basuki Rahardjo ketika ditemui di sela-sela kesibukannya, mengatakan kedua perkara tersebut masih tetap berproses.

"Dua perkara ini PT NKI dan Tunjangan Transportasi masih tetap berproses," kata Basuki, Jumat (19/7/2024).

Lalu, mengapa Deddy Yulianto belum juga ditahan?

Padahal pernah dikatakan Kepala Kejati Babel kepada media, bahwa tersangka yang terseret kasus tunjangan transportasi di DPRD Babel bakal ditahan selesai lebaran dan Pemilu lalu, namun belum juga sampai saat ini.

Sedangkan tiga orang lainnya sudah selesai menjalani sidang, dan dua di antara sudah bebas saat ini.

Menanggapi hal itu, Basuki Rahardjo menjelaskan semua berdasarkan petunjuk pimpinan.

"Semua berdasarkan petunjuk pimpinan ya, jika nanti ada yang bisa disampaikan ke kawan-kawan media maka akan kami sampaikan," jelas Basuki.

Diketahui sebelumnya, perkara yang menyeret sejumlah nama pimpinan DPRD Babel tersebut, belum semuanya tuntas di meja hijau.

Baru beberapa nama yang ditetapkan terdakwa dan mendapat keputusan inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Kelas II Pangkalpinang, yakni mantan Sekretaris DPRD Babel, Syaifuddin serta dua Pimpinan DPRD Babel yaitu Hendra Apollo dan Amri Cahyadi.

Sedangkan, satu pimpinan DPRD lainnya belum juga selesai atau menyisakan satu nama, yakni Deddy Yulianto yang juga merupakan pimpinan DPRD Babel periode 2017-2021.

Padahal berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa, namun pihak Kejati Babel belum melakukan tindakan hukum terhadap Dedy Yulianto.

Penundaan tindakan hukum terhadap Dedy Yulianto disinyalir lantaran bertepatan pada tahun politik, dan tercatat sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) dalam kontestasi Dewan Perwakilan Daerah (DPP) asal Babel.

Menanggapi hal tersebut, Kajati Babel, Asep Maryono membenarkan jika belum ada tindakan hukum terhadap Dedy Yulianto.

"Belum, bang," jawab Asep singkat ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Senin, 19 Februari 2024.

Sedangkan, kasus yang sempat menyeret nama mantan Gubernur Babel, Erzaldi Rosman, Mantan Bupati Bangka, Mulkan, Mantan Kepala DLH Babel, Marwan pun hingga saat ini belum tuntas.

Basuki juga mengakui proses penyidikan pun masih berproses terkait perkara perizinan yang PT NKI.

Diduga pihak Kejati Babel menemukan adanya pelanggaran dalam pengelolaan dan pemanfaatan lahan milik negara seluas 1.500 hektar tersebut, yang mana izin rekomendasi yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel kala itu merupakan perkebunan pisang, namun seiring berjalan di lapangan pemanfaatan lahan berubah menjadi perkebunan kelapa sawit.

Penulis: Dion



Yuk Bagikan :

Baca Juga

"Tumbal" Tambang Tembelok Itu Omong Kosong
Rabu, 09 Oktober 2024 12:23 WIB
Ada Mafia Tanah di Bekas Koba Tin?
Jum'at, 20 September 2024 17:57 WIB
Jessica Wongso Bebas!
Minggu, 18 Agustus 2024 03:27 WIB