Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas dua orang Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
JAKARTA, MARKICA - Harli Siregar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung menjelaskan, pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
"Adapun dua orang yang dilakukan Tahap II yaitu, tersangka Harvey Moeis selaku pihak swasta dan tersangka Helena Liem selaku Manager PT QSE," ujar Harli Siregar dalam siaran persnya, Senin (22/7/24).
Selanjutnya, tim penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para Tersangka antara lain dari tersangka Harvey Moeis, 11 bidang tanah dan/atau bangunan dengan rincian empat bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Selatan lima bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Barat, dua bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Tangerang, Mobil dengan total 8 unit terdiri dari 2 unit Ferarri, 1 unit Mercedes Benz AMG SLG GT, 1 unit Porsche, 1 unit Rolls Royce Cullinan, 1 unit Mini Cooper, 1 unit Lexus RX300 1 unit Vellfire 2.5G. Tas branded sebanyak 88 unit perhiasan sejumlah 141 buah, uang sejumlah USD 400.000, uang Rp13.581.013.347 dan Logam mulia.
Untuk tersangka Helena, enam bidang tanah dan/atau bangunan dengan rincian, empat bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Utara, dua bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Kabupaten Tangerang. Mobil dengan total 3 unit terdiri dari 1 unit Toyota Kijang Innova, 1 unit Lexus UX300E, 1 unit Toyota Alphard. Tas branded sebanyak 37 unit, perhiasan sejumlah 45 buah, uang sejumlah SGD 2.000.000, uang sejumlah Rp10.000.000.000;
Uang sejumlah Rp1.485.000.000 2 unit jam tangan mewah merek Richard Mile (RM).
Dari kerja sama tersebut, tersangka Harvey Moeis menginisiasi pengumpulan keuntungan dari CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN untuk diserahkan kepada PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN dengan modus seolah-olah pemberian Corporate Social Responsibility (CSR) untuk selanjutnya diserahkan kepada masing-masing tersangka lainnya.
"Adapun pasal yang disangkakan kepada Para Tersangka adalah, Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," terang Harli Siregar.
"Setelah dilakukannya penyerahan tanggung jawab terhadap kedua tersangka dan barang bukti hari ini, maka total sebanyak 18 berkas perkara telah diselesaikan oleh Tim Penyidik. Selanjutnya, tim penyidik akan segera menyelesaikan proses penyidikan terhadap empat tersangka lainnya," pungkasnya.
Tim Penyidik juga tetap melakukan penelusuran dan pelacakan aset milik Para Tersangka untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan.
Penulis: Dion