Tarif Cewek Open BO di Pangkalpinang Rp 1,5 Juta Sekali Pakai

Rabu, 24 Juli 2024 15:46 WIB | 327 kali
Tarif Cewek Open BO di Pangkalpinang Rp 1,5 Juta Sekali Pakai

Seorang mucikari berinisial RTH (18) ditangkap Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, Senin (22/7/24) malam.

PANGKALPINANG, MARKICA - Wanita Kota Pangkalpinang ini diamankan saat berada di salah satu hotel yang ada di Kota Pangkalpinang.

“Benar, tadi malam pelaku diamankan oleh Ditreskrimum, terkait kasus tindak pidana perdagangan orang,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Selasa (23/7/2024) siang.

Selain mengamankan seorang mucikari, dikatakan Jojo tim turut mengamankan dua orang wanita berinisial L (17) dan F (17) yang merupakan warga Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.

Jojo juga menambahkan Tim Subdit Renakta turut mengamankan barang bukti di antaranya uang Rp 3 juta, 2 unit handphone dan 1 buah tas warna hitam serta bill hotel.

“Saat dilakukan penangkapan terhadap mucikarinya, tim juga mengamankan dua wanita diduga korban yang saat itu sedang berada di dalam dua kamar hotel,” ujarnya.

Dari pengakuan pelaku, para korban ini dijajakan oleh pelaku kepada pelanggannya melalui media sosial dengan tarif Rp 1,5 juta.

Pelaku kemudian, menjanjikan para korban uang sebesar Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta rupiah untuk sekali kencan.

“Modus pelaku ini dengan sengaja merekrut korban untuk melayani pelanggannya. Dari bisnis itu, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1,2 juta,” ungkapnya.

Usai diamankan, ketiga wanita tersebut langsung dibawa ke Mapolda guna penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO atau pasal 88 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlidungan anak menjadi Undang-undang.

Penulis: Dion



Yuk Bagikan :

Baca Juga

"Tumbal" Tambang Tembelok Itu Omong Kosong
Rabu, 09 Oktober 2024 12:23 WIB
Ada Mafia Tanah di Bekas Koba Tin?
Jum'at, 20 September 2024 17:57 WIB
Jessica Wongso Bebas!
Minggu, 18 Agustus 2024 03:27 WIB