Penasehat Hukum Terdakwa Toni Tamsil menghadirkan tiga saksi ahli dalam persidangan yaitu, Dr. Chairul Huda, SH.,MH., Ahli Pidana, Yurindra, S. Kom Ahli Teknologi, dan Desta Israwanda, M. Psi Ahli Psikologi.
PANGKALPINANG, MARKICA - Itu terjadi di sidang lanjutan terhadap terdakwa Toni Tamsil alias Akhi adik kandung dari Thamron alias Aon, yang didakwa Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) dalam perkara perintangan penyidikan, di kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Pangkalpinang, Rabu (24/7/2024).
Yang menarik dari persidangan kali ini adalah, di mana Dr. Chairul Huda hadir sebagai saksi Ahli Pidana, ia menjelaskan kalau secara hukum apa yang dilakukan terdakwa Toni Tamsil itu bukan termasuk tindakan obstruction of justice (perintangan terhadap hukum).
Dia melanjutkan. "Saya untuk belajar hukum harus puluhan tahun baru bisa menjelaskan, tidak semua orang mengerti hukum, wajar kalau terdakwa panik karena tiba-tiba ada petugas hukum masuk datang ke rumah dan menggeledah, tapi kan tidak ada tindakan yang merintangi atau menghalang-halangi penggeledahan," ujar Chairul Huda ke awak media.
"Tidak ada tindakan yang dikategorikan sebagai mencegah, merintangi. Karena penggeledahan bisa dilaksanakan, apalagi barang yang dicari ditemukan, jadi di mana tindakan yang menghalang-halangi itu," tambahnya.
Chairul Huda juga menerangkan, contoh dari kasus Setya Novanto yang pada saat itu pengacaranya membuat rekayasa seolah-olah dia kecelakaan, itu yang namanya menghalang-halangi pemeriksaan.
"Nah dalam kasus ini terdakwa menghalangi siapa, menggagalkan pemeriksaan siapa, kasus pidananya apa terdakwa juga nggak tahu. Jadi ini tindakan arogan dari aparat penegak hukum, sewenang-wenang memperlakukan orang," jelasnya.
"Dalam hal ini, saya juga tidak kenal dengan terdakwa dan keluarganya, saya hanya tertarik saja mengenai kasus ini," imbuhnya.
Chairul Huda menambahkan, kalau terdakwa dianggap melawan atau menghalangi petugas ini ada pasalnya, bukan ini dan tadi dihadapan Majelis Hakim sudah disebutkan.
"Pertanyaan Jaksa tadi terakhir kan saya sebutkan pasal 221 KUHP pasal 212 KUHP baru dia terperangah, bahwa memang ada ketentuan lain, masa saya mengajarkan bebek berenang (Jaksa-red) mengajarkan pasal-pasal kan mereka juga pasti tahu," ucap Chairul.
"Ini salah pasal, paling tidak perbuatan terdakwa tidak masuk dalam pasal ini, ya tepatnya gak ada pasalnya, karena pemeriksaan dirumah tetap dilakukan dan sudah ada izin dari istri terdakwa Toni Tamsil," terangnya.
Chairul juga mengatakan tidak ada batas waktu penggeledahan yang dilakukan tim penyidik dalam suatu perkara.
"Terkait adakah batas waktu dalam penggeledahan yang dilakukan tim penyidik, itu tidak ada batasan waktunya, misalkan penggeledahan dari jam 10 pagi sampai jam 11 malam itukan bukan menghalangi, karena mereka mencari sesuatu yang tidak ada, coba sesuatu yang dicari itu ada pasti cepat kan. Jadi kalau dilihat sudah memaksakan kasus ini, Kita harap Hakim bisa memberi keputusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini," pungkasnya.
Penulis: Dion