Unik, Pria Ini Buronan Kejati karena "Tersandung" Rokok

Kamis, 01 Agustus 2024 18:28 WIB | 49 kali
Unik, Pria Ini Buronan Kejati karena "Tersandung" Rokok

Buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Helmi alias Mi (34) Gang Kelapa Kampung Siderojo, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), akhirnya berhasil diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Babar.

PANGKALPINANG, MARKICA - Buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini diamankan tim pada Senin, 29 Juli 2024 sekitar pukul 19.40 WIB di Perumahan Claster Teratai No 10 B Kampung Telaga Sodong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Selanjutnya buronan ini langsung dibawa ke Pangkalpinang, Selasa, 30 Juli 2024.

"Buronan merupakan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Babar dalam perkara “Pencurian Dengan Pemberatan” melanggar pasal 363 ayat 1 Ke-3 dan Ke-4 KUHPidana," ungkap Asintel Kejati Babel, Fadil Regan di Pangkalpinang, Selasa, 29 Juli 2024.

Buronan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup 

Pada saat itu, buronan ini mengambil dua unit handphone merek OPPO F1S dan VIVO Y91C dan mengambil lima bungkus rokok merk Sampoerna dan lima bungkus rokok merk Surya.

Kejadian itu di warung milik korban Sunarti yang beralamatkan di Dusun Jungku Kecamatan Mentok, Kabupaten Babar.

"Dalam proses persidangan buronan dinyatakan tidak kooperatif, dikarenakan dipanggil secara patut untuk menjalani proses persidangan akan tetapi tidak hadir," jelas Fadil Regan.

"Buronan ini sudah tidak berada lagi di alamat tinggal atau melarikan diri," paparnya.

Maka dari itu, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejari Babar Nomor : PRINT-01/L.9.13/Eoh.2/07/2024 tanggal 29 Juli 2024, Tim Tabur Kejati Babel dan Tim Intelijen Kejari melakukan penangkapan terhadap buronan.

Diungkapkan Fadil Regan dalam proses penangkapan terhadap buronan pada hari Senin, 29 Juli 2024 sekitar jam 19.40 WIB tidak berjalan lancar, karena buronan tidak bersikap kooperatif dengan cara melakukan perlawanan, dan pada akhirnya dapat dilakukan penangkapan kemudian keesokan harinya Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira jam 14.30 WIB.

"Berdasarkan Program Tabur Kejaksaan Republik Indonesia (RI), maka Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum," kata Fadil Regan.

"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman," tukasnya.

Penulis: Dion



Yuk Bagikan :

Baca Juga

"Tumbal" Tambang Tembelok Itu Omong Kosong
Rabu, 09 Oktober 2024 12:23 WIB
Ada Mafia Tanah di Bekas Koba Tin?
Jum'at, 20 September 2024 17:57 WIB
Jessica Wongso Bebas!
Minggu, 18 Agustus 2024 03:27 WIB