Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) menuntut terdakwa Toni Tamsil alias Akhi dengan tuntutan tiga tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta atau subsidiair tiga bulan penjara.
PANGKALPINANG, MARKICA - Menurut JPU, Toni Tamsil telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan yang dilakukan Penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Itu terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tuntutan tersebut diungkapkan JPU dalam sidang lanjutan terhadap terdakwa Toni Tamsil alias Akhi di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang dipimpin Majelis Hakim yang di Ketuai Sulistyanto Rokhmad Budiharto dengan Hakim Anggota, Dewi Sulistiarini dan Warsono serta dihadiri empat orang JPU dan enam orang Penasehat Hukum (PH).
Menanggapi tuntutan yang diajukan JPU kepada kliennya, Perwakilan PH terdakwa Toni Tamsil, Jhohan Ferdian usai persidangan mengatakan itu merupakan hak JPU dalam melakukan penuntutan, namun terkait hal itu pihaknya akan mengajukan dua pledoi (Keberatan).
"Kedua pledoi dari PH sesuai fakta persidangan yang berlangsung selama ini, dan itu akan kami ajukan pada persidangan pekan depan pada, Kamis (8/8/24) nanti," tambahnya.
Terkait dengan tuntutan tiga tahun enam bulan kepada terdakwa Toni Tamsil, Kuasa Hukum Jhohan menjelaskan bahwa itu memang hak dari JPU.
"Kan rekan-rekan media mengikuti persidangan ini dari awal, sebenarnya sudah jelas fakta-fakta di persidangan seperti apa, saksi ahli pidana pun sudah memberikan keterangannya," pungkas Jhohan.
Diketahui sebelumnya, Toni Tamsil alias Akhi ditahan penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor. Prin-9/F.2/Fd.2/01/2024 tanggal 25 Januari 2024 Jo. Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-09/F.2/Fd.2/01/2024 tanggal 25 Januari 2024 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi yaitu Setiap Orang yang dengan Sengaja Menghalangi atau Merintangi Secara Langsung atau Tidak Langsung Terkait Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Dengan Sengaja Tidak Memberikan Keterangan atau Memberi Keterangan yang Tidak Benar Sebagai Saksi Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.
Toni Tamsil alias Akhi dijerat dakwaan primair diancam dengan pidana Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan untuk dakwaan subsidair diancam dengan pidana dalam Pasal 22 Jo. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Dion