Korupsi KUR Bank Sumsel Babel Mengalir Sampai Jauh

Selasa, 06 Agustus 2024 17:01 WIB | 188 kali
Korupsi KUR Bank Sumsel Babel Mengalir Sampai Jauh

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel), menggelar konferensi pers terkait penangkapan AN, Dirut PT Hutan Karet Lada (HKL) tersangka kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bernilai Rp 20,2 Miliar.

PANGKALPINANG, MARKICA - AN ditangkap Tim Tabur Kejati Babel di Lobi Apartemen Mitra Oasis Residence Jalan Senen Raya No. 135 Rt 2/RW 2, Senen Kecamatan Senen Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Fadil Regan Asintel Kejati Babel mengatakan, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung yang di-backup oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan penangkapan terhadap tersangka AN yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.

"Tersangka ditangkap di Apartemen Mitra Oasis Residence oleh Tim Tabur Kejati Babel dibantu Tim Kejari Jakarta Pusat, lalu dibawa dan dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang seterusnya diserahkan kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung untuk proses lebih lanjut," ujar Fadil Regan ke awak media, Senin (05/8/24) sore.

Sebelumnya, Kejati Bangka Belitung telah dua kali melakukan panggilan kepada tersangka AN atau YA dan ia selalu mangkir. 

Lalu pada panggilan ketiga, YA  tetap tidak memenuhi panggilan itu, hingga akhirnya tim Kejati Babel melakukan penangkapan.

Lanjut Fadil Regan, AN disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," jelasnya.

Tak hanya itu, AN juga dikenai KUHP Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Diketahui, AN alias YA  Dirut PT Hutan Karet Lada (HKL) akhirnya ditangkap Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) di Apartemennya di daerah Jakarta Selatan (Jaksel) pada Sabtu 03 Agustus 2024 kemarin.

YA ditangkap Tim Kejati Babel dalam kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Pangkalpinang senilai Rp 20,2 miliar.

YA tiba di Bandara Depati Amir pukul 16.00 WIB menggunakan pesawat Lion Air. Terpantau oleh awak media Yandi mengenakan baju tahanan oranye dan langsung dibawa ke Kantor Kejati Babel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Diketahui, YA adalah tersangka ketujuh yang sebelumnya pihak Kejati Babel sudah melakukan penahanan terhadap enam orang dalam kasus KUR ini.

Penulis: DN



Yuk Bagikan :

Baca Juga

"Tumbal" Tambang Tembelok Itu Omong Kosong
Rabu, 09 Oktober 2024 12:23 WIB
Ada Mafia Tanah di Bekas Koba Tin?
Jum'at, 20 September 2024 17:57 WIB
Jessica Wongso Bebas!
Minggu, 18 Agustus 2024 03:27 WIB