Upaya Penyelundup Sabu Rp 1 Miliar Lindungi Bos Besar

Jum'at, 09 Agustus 2024 18:14 WIB | 381 kali
Upaya Penyelundup Sabu Rp 1 Miliar Lindungi Bos Besar

Handphone yang digunakan AS (47) warga Palembang yang diamankan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel, yang membawa Narkoba jenis Sabu di Tanjung Kalian Muntok, pada Rabu, 7 Agustus 2024 petang ternyata sengaja dibuang pelaku ke laut.

PANGKALPINANG, MARKICA - Padahal handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringannya itu, bisa menjadi alat bukti bagi penyidik untuk pengembangan kasus tersebut. Dan diduga itu rupanya adalah upaya AS untuk melindungi sang bos besar.

Hal itu diakui AS ketika diinterogasi Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel, bahwa hal itu merupakan perintah dari pemilik barang bernama Ar di Palembang.

Selain itu AS juga mengaku satu kilogram sabu tersebut akan dibawa ke Pangkalpinang dan diedarkan ke sejumlah jaringannya di Pulau Bangka.

"Pengakuan pelaku baru satu kali menjadi kurir membawa sabu dari Palembang ke Pulau Bangka," tegas Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel, AKBP Ritman Todoan Gultom di ruang kerjanya, Jum'at, 9 Agustus 2024.

"Dari hasil interogasi juga handphone pelaku sengaja dibuang ke laut, namun kami masih terus melakukan penyidikan guna membongkar jaringan ini," ujarnya.

Lanjut Kasubbit Gakkum berdasarkan pengakuan AS juga setibanya di Pelabuhan Tanjung Kalian, dirinya akan dijemput seseorang untuk dibawa ke Pangkalpinang.

"Jika diuangkan total satu kilogram sabu tersebut bernilai Rp 1,5 miliar," kata Kasubdit Gakkum.

Diketahui sebelumnya kedapatan membawa satu kilogram sabu, AS diringkus Tim Gabungan Subdit Gakkum dan Personil Kapal Patroli Polisi XXVIII - 2005-2008 Ditpolairud Polda Babel di Pelabuhan Tanjung Kalian.

Penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan adanya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Palembang melalui Pelabuhan Tanjung Api-Api.

Berdasarkan laporan tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sabu.

Pelaku ke Pulau Bangka menumpangi KMP Andhika Nusantara, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus teh bertulisan Cina yang berisi Sabu dari tangan pelaku.

Pelaku dan barang bukti selanjutnya langsung digiring ke Mako Dit Polairud Polda Babel, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pihaknya berharap kepada masyarakat untuk dapat memberikan informasi terkait hal-hal yang melanggar hukum seperti penyelundupan dan lainnya, sehingga dapat segera ditindaklanjuti seperti pemberantasan narkotika. Sebab bukan hanya kewajiban aparat penegak hukum saja, tapi juga instansi lainnya termasuk masyarakat.

Penulis: Dion



Yuk Bagikan :

Baca Juga

"Tumbal" Tambang Tembelok Itu Omong Kosong
Rabu, 09 Oktober 2024 12:23 WIB
Ada Mafia Tanah di Bekas Koba Tin?
Jum'at, 20 September 2024 17:57 WIB
Jessica Wongso Bebas!
Minggu, 18 Agustus 2024 03:27 WIB