Ratusan personel gabungan menertibkan aktivitas penambangan di Kolong Belakang Pasar Koba, Bangka Tengah (Bateng)
BANGKA TENGAH, MARKICA - Kepolisian Resort Polres Bangka Tengah bersama Sat Brimob, Ditkrimsus Polda Babel dan tim gabungan TNI serta Sat Pol PP Kabupaten Bangka Tengah, melakukan penertiban tambang timah ilegal di kolong belakang Pasar Koba.
Penertiban yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha ini dibagi dalam 3 tim, yang mana tim I mendatangi Kolong Kenari dan Kolong Anyan, di 2 titik ini tim tidak menemukan adanya aktivitas namun, puluhan ponton isap produksi masih standby di lokasi.
Kemudian tim II mendatangi Kolong Pungguk, dan di lokasi itu, para penambang tengah melakukan pembongkaran ponton serta peralatan menambangnya.
Lalu di lokasi III tambang Merbuk, tim juga hanya mendapati penambangan tengah melakukan pembongkaran ponton-pontonnya.
Dikatakan AKBP Pradana Aditya, penertiban ini menindaklanjuti hasil rapat koordinasi yang sebelumnya mereka laksanakan, dan ini dilakukan secara persuasif.
"Penertiban ini masih sebatas imbauan dan batas waktu yang diberikan pada para penambang hanya sampai hari ini saja, seperti yang terlihat para penambang dengan kesadaran sendiri membongkar peralatan menambangnya," ujarnya di sela-sela penertiban, Rabu (14/8/2024) kemarin.
"Pada dasarnya kami mendorong supaya warga atau masyarakat yang akan berusaha dengan pertambangan mempunyai dasar yang jelas dan legal, perizinannya sesuai dengan semestinya," tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan AKBP Pradana Aditya, dengan dibongkarnya seluruh peralatan menambang timah ilegal ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat pro kontra berkaitan dengan tambang timah ilegal ini.
"Semuanya status qou, diharapkan tidak ada lagi pro dan kontra masyarakat dengan tambang ilegal ini, karena itu menjadi potensi konflik tersendiri, yang nantinya bisa menjadi bom waktu bagi Harkamtibmas di Bangka Tengah, terlebih saat ini menjelang Pilkada serentak," terangnya.
Masih katanya, terkait ponton-ponton yang belum di lakukan pembongkaran, diberikan batas waktu hingga sore hari.
"Hari ini batas terakhirnya dan harus di bongkar, apabila tidak dibongkar akan di bongkar oleh aparat," pungkasnya.
Penulis: Mahesa