Foto: Salah seorang tersangka yang diamankan Kejati Babel/foto: net
PANGKALPINANG, MARIKITABACA.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepualauan Bangka Belitung (Babel) belum merampungkan pekerjaan rumahnya terkait kasus korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel tahun 2017-2021.
Pasalnya, hingga sampai saat ini perkara kasus korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel tahun 2017-2021 menyeret sejumlah nama yakni Syaifudin sebagai Sekertaris Dewan (Sekwan) itu, belum ada perkembangannya.
Padahal, di satu sisi, unsur pimpinan DPRD Babel, yakni Hendra Apollo dan Amri Cahyadi telah secara inkrah terbukti bersalah.
Itu belum juga selesai, lantaran masih menyisakan satu nama yakni Deddy Yulianto yang juga merupakan pimpinan DPRD Babel periode 2017-2021.
Padahal berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21 namun pihak Kejati Bangka Belitung belum melakukan tindakan hukum terhadap Dedy Yulianto.
Penundaan tindakan hukum terhadap Dedy Yulianto disinyalir lantaran bertepatan pada tahun politik dan tercatat sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) dalam kontestasi Dewan Perwakilan Daerah (DPP) Bangka Belitung.
Menanggapi hal tersebut, Kajati Babel, Asep Maryono membenarkan jika belum ada tindakan hukum terhadap Dedy Yulianto.
"Belum, bang," kata Asep. Ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan Whatsapp, Senin (19/2/24).
Asep Maryono beralasan jika pihaknya masing menunggu hasil resmi dan penetapan dari KPU.
"Tunggu hasil perhitungan resmi dan penetapan dari KPU," ucapnya.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Babel Basuki Rahardjo saat dihubungi awak media via WA terkait perkembangan kasus dugaan Tipikor Dedi Yulianto hanya menjawab singkat saja.
"Waalaikumsalam bang, coba nanti saya konfirmasi ke bidang Pidsus ya," ujar Kasipenkum Basuki.
Sebelumnya, para tersangka kasus korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel tahun 2017-2021 yakni Amri Cahyadi, Hendra Apollo, dan Syaifudin sudah diputuskan bersalah dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Amri Cahyadi dijatuhi hukuman kurungan 2 tahun 6 bulan, untuk Hendra Apollo dijatuhi hukuman 2 tahun, sedangkan mantan Sekwan Syaifudin dijatuhi hukuman kurungan 1 tahun penjara.
Penulis: Dion