Tersangka Nambah lagi, Kejagung Kuliti Semua yang Terlibat Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah

Senin, 19 Februari 2024 21:10 WIB | 64 kali
Tersangka Nambah lagi, Kejagung Kuliti Semua yang Terlibat Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah

Foto: Salah satu tersangka yang ditetapkan Kejagung/foto: ist

PANGKALPINANG, MARIKITABACA.ID - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Direktur Penyidikan Kejagung RI Kuntadi, mengatakan, saat ini mereka menetapkan satu tersangka lagi yang berinisial RL, selaku General Manajer (GM) PT TIN.

"Tersangka RL sudah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan berdasarkan alat bukti yang sudah cukup sehingga kemudian kami menetapkan sebagai tersangka," ujar Kuntadi pada siaran persnya, Senin (19/2/2024).

Peran RL dalam perkara ini, bersama-sama dengan tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 sampai dengan 2021 dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai dengan 2018, menandatangani kontrak kerja sama.

Di mana dalam perjanjian kerja sama tersebut, kata Kuntadi, tersangka RL melakukan pengumpulan bijih timah yang di-cover dengan pembentukan perusahaan boneka.

"Tersangka RL untuk menggunakan perusahaan boneka tersebut untuk mengakomodasi pengumpulan biji timah," jelasnya.

Berdasarkan keterangan ahli lingkungan sekaligus akademisi di Institut Pertanian Bogor Prof. Bambang Hero Saharjo, nilai kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam perkara ini yaitu senilai Rp271.069.688.018.700 (dua ratus tujuh puluh satu triliun enam puluh sembilan miliar enam ratus delapan puluh delapan juta delapan belas ribu tujuh ratus rupiah).

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka RL dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 19 Februari 2024 s/d 9 Maret 2024," terang Kuntadi.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka RL adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung juga memeriksa 11 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, yaitu:

AH selaku pihak swasta.
EZS selaku karyawan Unit Metalurgi PT Timah Tbk tahun 2017.
AS selaku General Manager Produksi Bangka PT Timah Tbk.
AS selaku Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk periode September 2017 s/d Oktober 2019.
W selaku Kepala Unit Operasi Produksi Kundur.
D selaku karyawan PT Timah Tbk Staf Asisten Vice President Divisi SDM sejak 1 November 2023 (sebelumnya Kepala Bidang Perizinan dan Pelaporan (P2P) PT Timah Tbk tahun 2017 s/d 2019.
P selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2017.
NBP selaku Kepala Bidang Perencanaan Pengolahan tahun 2015 s/d 2017.
KKS selaku Wakil Kepala Unit Metalurgi PT Timah Tbk di Muntok/Kepala Peleburan dan Pemurnian Unit Metalurgi Muntok tahun 2017 s/d Januari 2019.
AUB selaku Sekretaris PT Timah Tbk sejak Mei 2021 s/d sekarang.
MIS selaku ICT Assistant Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2017 s/d 2019.

"Adapun sebelas orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama tersangka TN alias AN dkk," pungkas Kuntadi.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.



Yuk Bagikan :

Baca Juga

"Tumbal" Tambang Tembelok Itu Omong Kosong
Rabu, 09 Oktober 2024 12:23 WIB
Ada Mafia Tanah di Bekas Koba Tin?
Jum'at, 20 September 2024 17:57 WIB
Jessica Wongso Bebas!
Minggu, 18 Agustus 2024 03:27 WIB