Tersangka Kasus Korupsi Timah Telah Ditetapkan, Perlunya Pemulihan Bentang Alam Bangka Belitung

Sabtu, 02 Maret 2024 20:02 WIB | 51 kali
Tersangka Kasus Korupsi Timah Telah Ditetapkan, Perlunya Pemulihan Bentang Alam Bangka Belitung

Penampakan lahan bekas tambang di Pulau Bangka yang belum direklamasi. Foto: Mongabay Indonesia

MARIKITABACA.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan beberapa tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata niaga pertambangan timah di Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-2022. 

Kasus korupsi ini terkait dengan pemberian kewenangan akses dan pemanfaatan pertambangan timah kepada PT. Timah dan mitra usahanya oleh pemerintah.

Para tersangka termasuk pengusaha terkenal di Kepulauan Bangka Belitung dan mantan pejabat PT. Timah. Mereka antara lain Tamron alias Aon, Suwito Gunawan alias Awi, Gunawan alias MBG, Hasan Tjhie alias Asin, serta mantan pejabat PT. Timah seperti Mochtar Riza Pahlevi (mantan Direktur Utama 2016-2021), dan Emil Ermindra alias Emil (mantan Direktur Keuangan 2017-2018). Tersangka lainnya adalah Achmad Albani, Kwang Yung alias Buyung, dan Robert Indarto.

Dikutip dari Mongabay, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh tim ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB), yang diwakili oleh Bambang Hero Suharjo, diperkirakan kerugian ekonomi akibat tindakan para tersangka mencapai Rp271,06 triliun. Kerugian ini mencakup kerusakan lingkungan dan biaya pemulihan lingkungan, yang diatur oleh Permen LH No.7 Tahun 2004.

Menanggapi kasus tersebut, Dr. Fitri Ramdhani Harahap, dari Fisip Universitas Bangka Belitung (UBB), menyatakan bahwa korupsi dalam tata niaga pertambangan timah di Kepulauan Bangka Belitung terjadi karena pemerintah memberikan kewenangan akses dan pemanfaatan kepada PT. Timah dan mitra usahanya. Hal ini mengikuti prinsip yang diungkapkan oleh Garret Hardin dalam artikel "Tragedy of The Common", yang menjelaskan bagaimana sumber daya alam yang dimanfaatkan manusia tanpa aturan yang jelas dapat mengakibatkan tragedi.

Aktivitas penambangan timah di sekitar pantai Tanah Merah, Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung. Foto: Mongabay Indonesia

Jessix Amundian dari Tumbek for Earth menekankan bahwa penegakan hukum terhadap korupsi ini penting, namun perhitungan kerugian ekologis mungkin belum mencakup semua dampak aktivitas pertambangan timah di Kepulauan Bangka Belitung. Misalnya, kerugian ekologis dari pertambangan timah di laut mungkin lebih besar daripada di darat, dengan kerusakan terumbu karang, hilangnya biota laut, rusaknya mangrove, dan masalah kesehatan masyarakat setempat.

Ditangkapnya para tersangka korupsi bukan berarti semua masalah terkait pertambangan timah selesai. Pemerintah perlu melakukan pemulihan lingkungan yang rusak dan memperbaiki kondisi masyarakat di Kepulauan Bangka Belitung yang terdampak. Hal ini termasuk memberikan perlindungan terhadap komunitas adat yang terancam kehilangan identitasnya akibat dampak aktivitas pertambangan timah.

Untuk mencegah terulangnya korupsi dalam pertambangan timah, perlu diperjelas dan ditegakkan aturan yang berkaitan dengan tata kelola akses dan pemanfaatan pertambangan timah. Hal ini merupakan langkah penting dalam menjaga keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung serta pelestarian lingkungan.

Sumber: Mongabay



Yuk Bagikan :

Baca Juga

"Tumbal" Tambang Tembelok Itu Omong Kosong
Rabu, 09 Oktober 2024 12:23 WIB
Ada Mafia Tanah di Bekas Koba Tin?
Jum'at, 20 September 2024 17:57 WIB
Jessica Wongso Bebas!
Minggu, 18 Agustus 2024 03:27 WIB