Pengadilan Tinggi DKI Tetapkan Rumah Istri Rafael Alun Dirampas Negara

Kamis, 14 Maret 2024 12:43 WIB | 83 kali
Pengadilan Tinggi DKI Tetapkan Rumah Istri Rafael Alun Dirampas Negara

Istri dan anak perempuan jadi saksi sidang kasus korupsi Rafael Alun. (Foto: CNN Indonesia)

JAKARTA, MARIKITABACA.ID -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menyita sejumlah aset, termasuk rumah milik Ernie Meike Torondek, istri mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, demi kepentingan negara. Keputusan ini tercantum dalam putusan banding Rafael di PT DKI Jakarta nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2024/PT DKI.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, "Menetapkan barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 dikembalikan kepada dari mana benda disita, sedangkan barang bukti perkara gratifikasi nomor 553 sampai dengan nomor 558 atau barang bukti perkara TPPU nomor 413 sampai dengan 418 dirampas untuk negara," seperti dilansir dari situs resmi PT DKI Jakarta, pada Kamis (14/3).

Rumah yang dimiliki Ernie Meike, yang merupakan barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412, terletak di Jalan Simprug Golf XIII Nomor 29, RT 02 RW 08, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan akan dikembalikan.

Sementara itu, aset lainnya yang dirampas untuk kepentingan negara meliputi rumah di Jalan Mendawai I Nomor 92 Kelurahan Kramatpela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan luas 324 meter persegi atas nama Ernie Meike, serta rumah di Jalan Raya Srengseng Nomor 36 RT 003 RW 02, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat dengan luas 1.369 meter persegi atas nama Ernie Meike.

Selain itu, terdapat beberapa bidang tanah dan satu unit apartemen yang juga dirampas untuk kepentingan negara.

Hakim juga menyebutkan, "Menetapkan dua unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, Lantai GF Blok E Nomor BM 08 dan Nomor BM 09 serta satu unit mobil VW Carravelle Nomor Polisi AB 1253 AQ disita kemudian dirampas untuk negara."

Rafael Alun dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta atau subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp10.079.095.519 atau subsider tiga tahun penjara.

Sidang tersebut dipimpin oleh hakim ketua majelis Tjokorda Rai Suamba, Tony Pribadi, dan Erwan Munawar dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo selaku hakim-hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Panitera Pengganti Effendi P. Tampubolon.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 7 Maret 2024.

Rafael dinyatakan bersalah karena menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam berbagai pasal UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sumber: cnnindonesia.com



Yuk Bagikan :

Baca Juga

"Tumbal" Tambang Tembelok Itu Omong Kosong
Rabu, 09 Oktober 2024 12:23 WIB
Ada Mafia Tanah di Bekas Koba Tin?
Jum'at, 20 September 2024 17:57 WIB
Jessica Wongso Bebas!
Minggu, 18 Agustus 2024 03:27 WIB