Perbuatan Haram Putra Sudah Berakhir

Sabtu, 16 Maret 2024 16:09 WIB | 47 kali
Perbuatan Haram Putra Sudah Berakhir

PANGKALPINANG, MARIKITABACA.ID - Seorang pemuda berinisial AS alias Putra berhasil diamankan Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung, Selasa (5/3/2024).

Pemuda berusia 22 tahun ini diamankan di sebuah rumah, di Jalan Tenggiri 2 Kelurahan Ketapang Kecamatan Pangkalbalam Pangkalpinang,

"AS alias Putra ini diamankan atas kepemilikan 42 paket strip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 15,16 gram yang disimpan di rumahnya," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Sabtu (16/3/24) pagi.

Selain mengamankan puluhan paket sabu, Ditresnarkoba Polda Babel pimpinan Kombes Pol Slamet Adi Purnomo, SIK, SH.,MH juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.

Di antaranya 1 unit handphone, 1 unit timbangan digital, 5 buah plastik strip ukuran besar, 1 buah potongan sedotan warna hitam serta 1 dompet warna biru.

"Pelaku dan semua barang bukti sudah diamankan di Polda untuk proses lebih lanjut," ujar Jojo.

Sementara itu atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: Dion



Yuk Bagikan :

Baca Juga

"Tumbal" Tambang Tembelok Itu Omong Kosong
Rabu, 09 Oktober 2024 12:23 WIB
Ada Mafia Tanah di Bekas Koba Tin?
Jum'at, 20 September 2024 17:57 WIB
Jessica Wongso Bebas!
Minggu, 18 Agustus 2024 03:27 WIB