Mereka Secara Berjamaah Ditetapkan sebagai Tersangka
Tersangka Hrd terbukti memiliki keterlibatan dalam kasus penambangan timah di Sungai Kolong Buntu/foto: Dion
PANGKALPINANG, MARIKITABACA.ID - Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penambangan ilegal di Sungai Kolong Buntu Desa Nangnung Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.
Penetapan satu orang tersangka dilakukan usai penyidik Subdit Gakkum melakukan pemeriksaan dan gelar perkara pada Jumat 3 Mei 2024 kemarin.
"Benar telah ditetapkan kembali 1 orang sebagai tersangka berinisial Hrd dalam kasus tambang ilegal di Sungai Kolong Buntu Sungailiat," kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, Sabtu (4/5/2024) siang.
Dari hasil gelar perkara, kata Jojo, tersangka Hrd terbukti memiliki keterlibatan dalam kasus penambangan timah di Sungai Kolong Buntu.
"Peran tersangka Hrd sendiri diduga selaku pembeli pasir timah dari penambangan pasir timah di Sungai Kolong Buntu," jelas Jojo.
Jojo juga menambahkan, saat ini sudah ada sebanyak 14 orang yang ditetapkan dalam kasus penambangan ilegal di kawasan Sungai Kolong Buntu.
"Tersangka Hrd kini sudah ditahan di Rutan Mako Polairud Polda Bangka Belitung," pungkasnya.
Sebelumnya, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel telah menetapkan sebanyak 13 orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal di kawasan Sungai Buntu Sungailiat.
Dari ketigabelas tersangka tersebut di antaranya memiliki peran berbeda yakni sebagai penambang serta sebagai koordinator lapangan di kawasan tersebut.
Adapun ketigabelas tersangka yang sudah diamankan yakni Na alias Kamal, Ms alias Sofian, Su alais Trimo, Su alias Andi, Ed alias Musa, Nu alias Salim, Su alias Makget, Mu alias Jon, Ru alias Ruslan.
Selanjutnya penyidik menetapkan Ketua RT AR alias Agus selaku koordinator serta 3 orang lainnya Su alias Mitro, FF alias Febby, FB alias Firada.
Penulis: Dion