Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Rahardjo/foto: dok.marikitabaca
PANGKALPINANG, MARIKITABACA.ID - Aksi yang dilakukan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Marwan SAg yang tanpa prosedur, sangat disayangkan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.
Tidak itu saja. Pernyataan yang dilontarkan pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel tersebut, bahwa penyidik merekayasa kasus dan pasal-pasal dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan pemanfaatan lahan di Kota Waringin, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka sejak tahun 2018 itu sangatlah tidak pantas.
"Bahwa penanganan kasus dugaan tipikor pemanfaatan hutan negara di Mendo Barat sesuai dengan aturan, kami memastikan penyidik yang menanganinya bekerja secara profesional. Jadi tidak ada rekayasa dalam penanganannya," kata Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Rahardjo dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (7/5/2024).
Basuki juga mengakui Korps Adhyaksa ini selalu menerima siapa pun yang ingin bertamu, namun terlebih dulu menyampaikan surat permohonan.
"Kejati Babel tidak membatasi siapa pun yang ingin bertamu, tapi baiknya bersurat terlebih dahulu dan baiknya jaga etika bertamu," jelas Basuki lagi.
Diketahui sebelumnya, pernyataan merekayasa kasus dan pasal-pasal dalam perkara dugaan tipikor penyalahgunaan pemanfaatan lahan yang melibatkan dirinya selaku Mantan Kepala DLHK Babel.
Hal itu dikatakannya saat mendatangi Gedung Kejati Babel, pada Senin, 6 Mei 2024 kemarin guna mempertanyakan status dirinya secara pasti kepada penyidik terkait perkara yang terjadi di Desa Kota Waringin, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka yang saat ini masih terus berproses di tingkat penyidikan.
Dirinya juga mempertanyakan kinerja penyidik, jika memang dirinya dinyatakan bersalah seharusnya dinyatakan salah, dan jika tidak pun jangan dikatakan bersalah.
"Ini jadi pertanyaan saya kepada pihak Kejati Babel ini, bahwa penyidik di kejaksaan ini banyak merekayasa kasus, pasal-pasal direkayasa. Mereka lah yang paling kuat dan berkuasa saat ini," kata Marwan, Senin (6/5/24) itu.
Menurut pengakuan pejabat eselon II yang saat ini menjabat Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Babel ini, dirinya sudah dua kali dipanggil penyidik sebagai saksi dalam perkara tersebut dan sudah menyerahkan semua berkas yang diminta oleh penyidik.
Namun, status dirinya yang diperiksa sebagai saksi, apakah akan berubah menjadi tersangka seperti isu atau kabar di media selama ini.
"Saya datang ke sini untuk mempertanyakan status saya, di media diberitakan bakal calon tersangka, lalu apa benar bakal ditetapkan sebagai tersangka seperti yang ada di media," jelas Marwan.
"Kami orang Babel asli ini dianggap lemah, diinjak-injak. Isu digembor-gemborkan keluar, jika saya bakal ditetapkan sebagai tersangka. Jika iya, silakan langsung tahan saya," terang Marwan.
"Akibatnya saya selama satu bulan ini panik dan takut, makan tidak enak dan tidur tidak nyenyak memikirkan hal ini," akunya.
Seperti diketahui, Penyidik Kejati Babel hingga saat ini masih melakukan proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan lahan milik negara, Kejati Babel terus mendalami dugaan tipikor penyalahgunaan pemanfaatan hutan milik negara di Desa Kota Waringin, Kabupaten Bangka yang diduga dilakukan PT NKI sejak tahun 2018 lalu seluas 1.500 hektar.
Tidak hanya mantan Kepala DLHK Babel saja, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel juga sebelumnya sudah memanggil mantan Gubernur Babel, Erzaldi Rosman, kemudian Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Babel, Marwan yang saat ini menjabat Sekretaris DPRD Babel. Sejumlah pejabat pun dimintai keterangan seperti mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka, Andi Hudirman, setelah sebelumnya Mantan Bupati Bangka, Mulkan.
Penulis: Dion