Marwan Seret Nama Rudianto Tjen: Kenapa Tidak Diperiksa?

Selasa, 07 Mei 2024 13:47 WIB | 416 kali
Marwan Seret Nama Rudianto Tjen: Kenapa Tidak Diperiksa?

Marwan saat mendatangi Kantor Kejati Babel/foto: dok.marikitabaca

PANGKALPINANG, MARIKITABACA.ID - Bernada tinggi dan membentak-bentak staf di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel), tidak sepatutnya dilakukan seorang pejabat pemerintahan.

Namun, aksi itu nyata dilakukan Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Babel, Marwan SAg ketika mendatangi Gedung Kejati Babel untuk bertamu dan menanyakan perihal perkara yang melibatkan dirinya.

"Saya ini datang bertamu dan ingin pertanyakan status saya dalam perkara ini. Tapi ini kok, tidak ada satu pun pejabat di Kejati Babel yang mau menerima saya," kata Marwan dengan nada tinggi di depan pintu masuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Babel, Senin (6/6/2024).

Marwan juga sempat melontarkan kata bahwa kenapa petinggi PDIP yang saat ini menjabat anggota DPR, Rudianto Tjen tidak ikut diperiksa dalam perkara ini.

"Mengapa hanya saya selaku mantan kepala dinas saja, itu pak Rudianto Tjen kenapa tidak dipanggil dan diperiksa penyidik juga dalam hal ini," ungkapnya dihadapan awak media yang hadir saat itu.

"Lalu, jika saya digemborkan jadi tersangka, mengapa mantan Gubernur Erzaldi Rosman juga tidak ditetapkan tersangka," ulasnya dengan nada kesal.

Perihal dua nama yang disebutkan tersebut, awak media berupaya melakukan konfirmasi dengan Rudianto Tjen.

Dari tanggapannya melalui pesan singkat WhatsApp salah satu awak media, Rudianto Tjen mengaku tidak paham akan perihal tersebut, dan dirinya akan mencari tahu akan masalah itu, kenapa namanya dilontarkan Marwan SAg.

"Saya tidak paham soal itu, saya akan cari tahu dulu," jawab Rudianto Tjen, Selasa, 7 Mei 2024.

Terkait dengan mantan Gubernur Babel periode 2017-2022, Erzaldi Rosman diketahui dalam perkara ini sudah pernah dipanggil Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel.

Pada kesempatan itu, Erzaldi yang sempat bertemu awak media, pada 28 Maret 2024 lalu, mengakui kalau dirinya dipanggil terkait pemanfaatan lahan negara di Kota Waringin, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.

Dalam berkas yang diminta penyidik, Erzaldi menjelaskan bahwa lahan yang dimanfaatkan tersebut berdasarkan pengajuan merupakan perkebunan pisang, tapi kenyataan di lapangan lahan tersebut ditanami pohon sawit.

"Izinnya kan perkebunan pisang, kalau di lapangan jadi perkebunan sawit saya tidak tahu itu, dan itu tanggung jawab PT NKI," tuturnya.

Penulis: Dion



Yuk Bagikan :

Baca Juga

"Tumbal" Tambang Tembelok Itu Omong Kosong
Rabu, 09 Oktober 2024 12:23 WIB
Ada Mafia Tanah di Bekas Koba Tin?
Jum'at, 20 September 2024 17:57 WIB
Jessica Wongso Bebas!
Minggu, 18 Agustus 2024 03:27 WIB