Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017-2022, Erzaldi Rosman saat berbincang dengan jurnalis di sela-sela pemeriksaannya di Kejati Babel/foto: Dion
PANGKALPINANG, MARIKITABACA.ID - Mantan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman, memenuhi panggilan dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel yang ketiga kalinya, setelah pemanggilan sebelumnya ditunda pada Senin, 06 Mei 2024 kemarin.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Babel Basuki Rahardjo mengatakan, memang betul hari ini (Senin, 13/5/2024) mantan Gubernur Babel Erzaldi diperiksa.
"Selamat sore pak Basuki, izin pak apa benar saat ini pak Erzaldi diperiksa, sore juga bang, iya bang," ujar Kasipenkum Basuki Rahardjo ke awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (13/5/2024).
Saat ditanya apakah pemeriksaan hari ini masih terkait dengan penyalahgunaan lahan yang di Kota Waringin, Mendo Barat, Kabupaten Bangka.
"Masih terkait PT NKI sepertinya bang, tunggu aja di depan ya bang, maaf," ucap Basuki.
Mantan Gubernur Bangka Belitung (Babel) periode 2017-2022, Erzaldi Rosman mengungkapkan dirinya baru menjawab sekitar 20 pertanyaan dari 20 lebih pertanyaan yang disiapkan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.
Lanjutnya, dirinya mulai menjalani pemeriksaan sekira pukul 14.00 WIB dan belum selesai, masih menyisakan sejumlah pertanyaan lagi.
"Ku (Saya, red) izin mau sholat Ashar dulu ke penyidik," kata Erzaldi Rosman di Kantor Kejati Babel, Senin (13/5/2024).
"Tapi karena ada kalian saya jawab dululah," ujarnya.
Erzaldi yang akrab disapa Bang ER ini mengakui kalau pemeriksaan terhadap dirinya masih berkaitan dengan perkara rekomendasi perizinan kepada PT Narina Keisha Imani (NKI), yakni perizinan pengelolaan lahan negara seluas 1.500 hektar di Desa Kota Waringin, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka pada tahun 2018 lalu.
"Masih berkaitan dengan PT NKI itu, soal rekomendasi perizinan," jelas Bang ER.
"Sebagai warga negara yang baik, saya tetap akan memenuhi pemeriksaan ini. Dan semua prosesnya dijalani dan saya serahkan kepada penyidik," paparnya.
Bang ER menambahkan dirinya akan menjelaskan setiap hal yang diketahui mengenai perkara tersebut.
"Saya akan jelaskan semua yang saya ketahui, berikut berkas-berkas yang diminta penyidik," tukasnya.
Ia juga berpesan agar siapapun agar bisa memberikan informasi yang benar kepada publik. Jangan memberikan informasi yang sesat hanya karena sedang berada di tahun-tahun politik.
Sementara dirinya mengakui bahwa akan tetap memenuhi kewajiban sebagai warga negara jika diminta oleh hukum.
Diketahui sebelumnya, selain Erzaldi Rosman yang dipanggil dan diperiksa Penyidik Pidsus Kejati Babel, jauh sebelumnya juga Direktur PT NKI, Arie Setioko kemudian mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Babel, Marwan menjalani pemeriksaan.
Diduga pihak Kejati Babel menemukan adanya pelanggaran dalam pengelolaan dan pemanfaatan lahan milik negara seluas 1.500 hektar tersebut, yang mana izin rekomendasi yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel kala itu merupakan perkebunan pisang, namun seiring berjalan di lapangan pemanfaatan lahan berubah menjadi perkebunan kelapa sawit.
Jauh sebelumnya, mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman, memenuhi pemanggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.
"Pemanggilan ini berkenaan dengan izin yang dikeluarkan kepada PT Narina Keisha Imani (NKI) di Desa Kotawaringin," ungkap Erzaldi ketika tiba di Gedung Kejati Babel, Kamis (28/3/2024).
Lanjutnya hal itu terkait izin kerjasama kesatuan pemanfaatan hutan/lahan seluas 1.500 hektar pada tahun 2018 lalu, untuk perkebunan pisang.
"Dulu izinnya untuk perkebunan pisang, tapi nggak tau digunakan PT NKI untuk apa sekarang ini," jelas pria yang akrab disapa Bang ER.
Ditanya apakah hal itu berkaitan dengan pengalihan fungsi lahan, dirinya pun mengaku tidak tahu.
"Tidak tau juga," ujarnya.
Lalu, apa persiapan yang dilakukannya terkait pemanggilan tersebut, ia tidak ada sama sekali persiapan, dia hanya diminta untuk membawa berkas.
"Tidak ada persiapan, saya hanya diminta membawa berkas itu saja. Dan ini saya bawa berkasnya," terang Erzaldi.
Penulis: Dion