Terungkapnya berawal Unit Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud mendapatkan informasi adanya penyeludupan benur/baby lobster, dari Pulau Bangka menuju Singapura menggunakan kapal hantu (kapal cepat), Senin (13/5/2024) lalu/foto: Dion
PANGKALPINANG, MARIKITABACA.ID - Subdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel) menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 177.600 benur/baby lobster dengan nilai mencapai Rp 35,5 miliar dari Kabupaten Bangka menuju Singapura.
Dari ungkap kasus ini, Subdit Gakkum Ditpolairud Babel mengamankan pelaku berinisial S, U, Gp, M, Iw , Sy, J, SS, RA dan A selaku pemilik rumah, berikut barang bukti sebanyak 37 box yang berisikan 24 bungkus plastik benur lobster dalam satu box, dengan jumlah 200 benur setiap plastiknya.
"Ungkap kasus ini berada di sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan di Dusun Bukit Mangkadir, Desa Riding Panjang, Kecamatan Riau Silip," tegas Kapolda Babel, Irjen Pol Tornagogo Sihombing, Kamis (16/5/2024).
"Di dalam rumah ini juga terdapat enam buah kolam fiber besar berisikan benur/baby lobster," ujarnya.
Irjen Tornagogo melanjutkan terungkapnya berawal Unit Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud mendapatkan informasi adanya penyeludupan benur/baby lobster, dari Pulau Bangka menuju Singapura menggunakan kapal hantu (kapal cepat), Senin (13/5/2024) lalu.
Berbekal informasi tersebut Unit Intelair melakukan penyelidikan di wilayah Belinyu yang diperkirakan menjadi tempat penyelundupan benur/baby lobster yang didatangkan dari Pulau Jawa (Pelabuhan Ratu dan Kerawang Jawa Barat).
"Selanjutnya benur/baby lobster dibawa ke rumah kontrakan yang dijadikan pelaku tempat transit, guna penyegaran benur/baby lobster sebelum diselundupkan ke Singapura," jelas Irjen Tornagogo.
Digerebek Malam Hari
Terungkapnya kasus penyelundupan benur/bibit lobster ini pada Kamis, 16 Mei 2024 sekira pukul 00.15 WIB, setelah Unit Intelair mengetahui kedatangan satu unit mobil truk merapat ke rumah kontrakan yang dijadikan gudang transit benur/baby lobster.
Ketika para pelaku melakukan bongkar muatan box styrofoam putih yang diduga berisi benur/baby lobster hampir satu jam, lalu dilakukan penggerebekan.
"Penggerebekan oleh Personil Opsnal Subdit Gakkum dibantu Kapal Patroli wilayah Belinyu dan Sungailiat," jelas Irjen Pol Tornagogo.
Selain mengamankan benur/baby lobster yang diangkut menggunakan 37 box berisikan 24 plastik dan di dalam satu plastik terdapat sebanyak kurang lebih 200 ekor benur/baby lobster.
Subdit Gakkum Ditpolairud juga mengamankan satu unit mobil truk dengan nopol Z 9422 DC, satu unit mobil Toyota Avanza dengan nopol T 1774 KG, satu unit mobil APV dengan Nopol B 1755 SRD, 10 unit handphone, tiga unit kulkas berisi batu es dalam botol, satu unit laptop Lenovo, satu catatan nota bongkar, satu nota rental mobil, dua tabung oksigen besar, empat unit aerator besar, enam unit tabung oksigen kecil, 37 box styrofoam, satu pasang plat nomor, tujuh unit pompa celup dan tiga kantong besar berisi plastik bungkus benur/benih lobster.
Penulis: Dion