Hangga: Aon Cs Berhak Jika Tak Puas

Senin, 20 Mei 2024 14:06 WIB | 358 kali
Hangga: Aon Cs Berhak Jika Tak Puas

Praktisi hukum di Kota Pangkalpinang, Hangga Oktafandany dari Hangga Off and Partner/foto: ist

PANGKALPINANG, MARIKITABACA.ID - Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan penyidikan terkait harta kekayaan tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tata niaga timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tbk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tahun 2015 - 2022, namun sejauh ini baru harta sitaan milik dua tersangka yang terpublish.

Lalu, jika saja para tersangka merasa tidak senang dengan penetapan tersangka dan penyitaan yang dirasa janggal dan tidak sabar menunggu proses peradilan, maka sebaiknya harus berani maju praperadilan. Itu diungkap praktisi hukum Kota Pangkalpinang, Hangga Oktafandany dari Hangga Off and Partner, kepada kontributor marikitabaca.id, Senin (20/5/2024).

"Jika saja para tersangka merasa tidak senang dengan penetapan tersangka dan penyitaan yang dirasa janggal dan tidak sabar menunggu proses peradilan, maka sebaiknya harus berani maju praperadilan," ujarnya.

Nah, untuk diketahui Tim Penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer yang diduga kuat milik Thamron alias Aon, serta melakukan penyitaan terhadap emas logam mulia seberat 1.062 gram, uang tunai sebesar Rp 83.835.196.700, USD 1.547.400, SGD 443.400 dan AUS 1.840, dan baru-baru ini penyidik menyita satu unit rumah mewah milik Aon yang berada di Kompleks Sumarecon Serpong.

Selain itu sejumlah aset mewah milik Harvey Moeis suami selebritis kelahiran Provinsi Babel, Sandra Dewi pun turut disita Tim Penyidik Jampidsus Kejagung, di antaranya dua unit mobil Ferrari dan satu unit mobil Mercedes-Benz, yang mana sebelumnya telah lebih dulu menyita empat unit mobil yakni Toyota Vellfire, Lexus, MINI Cooper, dan Rolls Royce. Adapun Rolls Royce dan Mini Cooper disita, pada Senin, 1 April 2024.

Diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumadena mengatakan properti satu unit rumah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018, yang kemudian pada tanggal 14 Mei 2024 Tim Pelacakan Aset melakukan tindakan penyitaan bersama dengan Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus.

"Kegiatan penyitaan tersebut terkait dengan dugaan tipikor dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022," ungkap Ketut Sumadena, pada Kamis, 16 Mei 2024.

Lanjutnya Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut, guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan.

Lalu, bagaimana dengan harta kekayaan belasan tersangka lainnya, apakah turut disita oleh penyidik? Dan jika memang disita, harta tersebut punya siapa saja? Hal ini masih menjadi tanda tanya, pasalnya hingga saat ini baru sebatas harta kekayaan milik Aon dan Harvey yang terpublish.

Menanggapi hal itu, Hangga Oktafandany dari Hangga Off and Partner mengatakan sesuai prosedur penyitaan itukan, harus mendapatkan izin dari pengadilan. Dan apabila barang disita merupakan alat bukti tindak pidana kejahatan itu sah-sah saja.

"Secara hukum penyitaan memungkinkan, tinggal bagaimana penyidik memenuhi unsur penyitaan itu sendiri," ungkap Hangga, Senin (20/5/2024).

Terkait mengapa hanya harta kekayaan dua orang tersangka ini saja yang dipublish, sedangkan tersangka lainnya tidak dilakukan penyidik, Hangga menjelaskan mungkin sejauh ini pihak penyidik memfokuskan diri terhadap dua orang tersangka ini dulu, apalagi selama ini hanya dua nama ini yang populer di media selama ini.

"Mungkin terkait kepopuleran kedua orang ini, dan belum lama ini dikabarkan penyidik memfokuskan kasus ini apakah ada kaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sehingga belum fokus dengan tersangka lainnya," jelas Hangga.

Suatu kewajiban atau tidak penyidik membeberkan penyitaan harta kekayaan dari para tersangka satu persatu, sehingga terpublish dan transparansi dengan jelas kepada masyarakat?

"Jika semua sudah jelas dan siap, pasti nantinya akan terpublish untuk umum harta siapa saja. Tapi karena masih dalam penyidikan ini, bukan suatu kewajiban dari penyidik mempublish itu semua," paparnya.

"Tidak bisa data-data penyidikan itu dibuka lebar, terbukanya nanti saat di persidangan," terang Hangga lagi.

Namun mengapa hanya aset kedua orang ini saja yang disita dan diumumkan? Apakah penyidik memang menilai kedua tersangka ini yang benar-benar menjadi otak dari dugaan tipikor tata niaga timah ini, sehingga dinilai kerugian mencapai Rp 271 trilliun?

"Belum tentu juga, sebab semua masih terus dalam penyidikan, tapi nanti semua akan terlihat setelah selesai penyidikan," tukasnya.

Hangga juga menambahkan seperti diberitakan, di awal penyelidikan Jampidsus Kejagung memfokuskan penyelidikan terkait dugaan tipikor, namun seiring perjalanan timbul kasus-kasus lainnya seperti Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), dugaan TPPU dan lainnya, sehingga penyidikan dan proses perkara ini berjalan lama dan panjang.

Diketahui hingga saat ini sedikitnya ada 21 orang yang ditetapkan tersangka dugaan tipikor tata niaga timah yang dinilai mencapai kerugian sebesar Rp 271 trillun, para tersangka di antaranya:

1. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
2. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
3. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
4. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
5. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
6. Toni Tamsil alias Akhi (TT) tersangka pokok perkara perintangan penyidikan.
7. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
8. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
9. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficia owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
10. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
11. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
12. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
13. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
14. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
15. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
16. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
17. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
18. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
19. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
10. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
21. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT.

Penulis: Dion



Yuk Bagikan :

Baca Juga

"Tumbal" Tambang Tembelok Itu Omong Kosong
Rabu, 09 Oktober 2024 12:23 WIB
Ada Mafia Tanah di Bekas Koba Tin?
Jum'at, 20 September 2024 17:57 WIB
Jessica Wongso Bebas!
Minggu, 18 Agustus 2024 03:27 WIB