Jhohan Adhi Ferdian, SH. MH pengacara sekaligus juru bicara dari keluarga besar Tamsil menggelar jumpa pers terkait status dari kliennya tersebut.
PANGKALPINANG, MARIKITABACA.ID - Dalam jumpa persnya Jhohan menyampaikan, terkait pemberitaan selama ini yang beredar mengenai kliennya disebut menghalang-halangi pihak Kejagung untuk melakukan penggeledahan dalam kasus korupsi tata niaga timah, itu tidak benar.
"Di sini saya selaku kuasa hukum atau juru bicara yang ditunjuk keluarga besar Tamsil, ingin meluruskan bahwa tidak benar bahwa salah satu klien kami atasnama Toni Tamsil menghalang-halangi penggeledahan yang dilakukan oleh pihak Kejagung," ujar Jhohan dihadapan awak media, Rabu (22/5/2024) sore.
Lanjutnya, dengan adanya pemberitaan di beberapa media yang menyebutkan bahwa kliennya menebar ranjau paku kepada tim penyidik Kejagung pada saat penggeledahan, bisa dipastikan kliennya tidak pernah melakukan hal-hal seperti itu.
"Seperti yang diketahui klien kami ini (Akhi-red) murni adalah pemilik toko kelontongan, di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) klien kami juga tidak pernah melakukan penebaran ranjau paku, dan tidak pernah ditanyakan tim penyidik Kejagung terkait hal tersebut," ungkapnya.
Jhohan yang jugu seorang mahasiswa S3 Doktor Ilmu Hukum ini juga menuturkan, pada saat penggeledahan dari tim penyidik Kejagung tersebut kliennya tidak berada di lokasi.
"Jadi di sini saudara Akhi murni tidak terlibat di dalam bisnis kakaknya Thamron Tamsil alias Aon, dan pada saat itu posisi beliau sedang tidak berada di tokonya, ia berada di rumah temannya," jelasnya.
Ia juga menambahkan di dalam BAP tersebut Toni Tamsil dikenakan oleh penyidik pasal 21 dan 22 yaitu merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, padahal klien mereka tidak pernah marah-marah atau menghalangi tim penyidik Kejagung.
"Klien kami tidak pernah menghalang-halangi penyidikan tersebut, di keterangan yang ada di BAP yang kami ketahui bahwa yang menjatuhkan handphone bukan Toni Tamsil tetapi temannya dan itu tidak sengaja, padahal HPnya hanya pecah LCD saja, tetapi isi dalamnya masih utuh dan ketika di kroscek hanya panggilan dari istrinya (Akhi-Red) serta saudaranya," ucap Jhohan.
"Jadi sekali lagi saya menegaskan bahwa klien kami Toni Tamsil alias Akhi di sini tidak terlibat dalam bisnis kakaknya Aon," paparnya.
"Saudara Akhi hanya meminjam modal kepada saudara Aon untuk membeli biji sahang (Lada) dan dijual kembali ke Aon, mengenai ditemukan uang di dalam kamar pada saat penggeledahan itu sebenarnya uang milik tabungan keluarga," pungkas Jhohan.
Penulis: Dion