Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (DPRD Babel), menyelenggarakan sebuah audiensi yang dihadiri oleh para insan pers di ruang Badan Musyawarah DPRD Babel, Rabu (5/6/2024).
PANGKALPINANG, MARIKITABACA.ID - Audiensi ini bertujuan untuk mendiskusikan dan mendapatkan masukan dari para insan pers, terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaraan yang sedang dibahas oleh DPRD.
Dalam audiensi ini, para anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendengarkan dengan saksama pandangan dan pendapat dari para insan pers mengenai RUU Penyiaraan tersebut. Para insan pers pun menyampaikan beberapa alasan mengapa mereka menolak RUU tersebut.
"Salah satu alasan utama penolakan tersebut adalah, kekhawatiran bahwa RUU Penyiaran dapat mengancam kebebasan pers dan hak untuk menyampaikan informasi yang akurat dan independen kepada masyarakat. Para insan pers menyatakan bahwa undang-undang tersebut dapat digunakan sebagai alat pembungkaman terhadap kritik dan investigasi yang dilakukan oleh media," ujar Joko Ketua IJTI Babel.
Selain itu, para insan pers juga menyampaikan keprihatinan mereka terkait dengan proses pembahasan undang-undang tersebut. Mereka menyoroti kurangnya keterbukaan dan transparansi dalam proses pembahasan yang dilakukan oleh DPRD.
"Kami dari insan pers berpendapat bahwa, partisipasi publik yang lebih luas dan proses pembahasan yang lebih terbuka harus dilakukan agar rancangan undang-undang tersebut dapat mencerminkan kepentingan dan aspirasi masyarakat," ungkapnya.
Sementara itu, Heryawandi Wakil Ketua DPRD Babel berjanji akan mendengarkan dan mempertimbangkan masukan dari para insan pers. Mereka juga menyatakan bahwa proses pembahasan rancangan undang-undang penyiaraan akan melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan dan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi.
"Dengan adanya audiensi ini, para insan pers berharap bahwa suara mereka akan didengar dan masukan mereka akan diakomodasi dalam pembahasan rancangan undang-undang penyiaraan. Mereka menekankan pentingnya menjaga kebebasan pers dan melindungi hak-hak jurnalis dalam melaksanakan tugas mereka sebagai penjaga kebenaran dan pilar demokrasi," ucap Heryawandi.
DPRD Babel diharapkan dapat merespon dengan serius masukan dan penolakan yang disampaikan oleh para insan pers dalam audiensi ini. Kebebasan pers dan kepentingan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama dalam pembahasan rancangan undang-undang penyiaraan ini.
Penulis: Dion