Pengerukan Jelitik yang Menggelitik

Rabu, 03 Juli 2024 23:31 WIB | 43 kali
Pengerukan Jelitik yang Menggelitik

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka dalam menyelesaikan pendangkalan alur muara Jelitik, pada prinsipnya sesuai dengan mekanisme perizinan terkait.

PANGKALPINANG, MARKICA - Pendangkalan itu, yang awalnya dibuatkan perencanaan program jangka pendek, ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) mendesak kepada PT Pulomas.

Lalu, pada tanggal 4 Juni 2024 muncul lagi SK mendesak yang dikeluarkan kepada PT Naga Mas Sumatera.

"Dari dua perusahaan itu silakan mengajukan perizinan tapi terkait hal itu bukan hanya ranah di Pemkab Bangka saja, namun juga kewenangannya banyak di pusat yakni kepada enam kementerian terkait," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangka, Ismir Rachmaddinianto ditemui awak media usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Pangkalpinang, pada Senin (1/7/2024) lalu.

Lanjutnya, dari semua perusahaan, sudah disampaikan Pemkab Bangka bahwa kegiatan itu bukan hanya normalisasi dengan sistem pengerukan saja. Perusahaan harus berpikir metode jangka panjangnya, sebab tidak mungkin alur muara itu harus terus dilakukan pengerukan hari demi hari, bulan demi bulan hingga tahun demi tahun.

"Maka harus ada proses pembangunan secara fisik oleh perusahaan, karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak memadai untuk itu," jelas Ismir.

"Tahun lalu ada perencanaan dari PPN Sungailiat untuk membangun talud atau breakwater sepanjang 2 km lebih dengan anggaran sebesar Rp 87 miliar," paparnya.

Apalagi diungkapkan Ismir, seiring waktu berdasarkan peta desimetri yang didapatkan harus ada treatment-treatment lain dengan anggaran lebih besar lag terkait normalisasi alur muara tersebut.

Baru PT Pulomas dan PT Nagamas Sumatera

Ismir juga mengaku hingga saat ini belum ada perusahaan lain yang mengajukan diri, untuk melakukan pengerukan atau normalisasi alur muara Jelitik.

Sejauh ini baru ada dua perusahaan yang mengajukan diri untuk melakukan normalisasi dan pengerukan alur muara Jelitik tersebut, yakni PT Pulomas dan PT Nagamas Sumatera.

"Harapan dari Pemkab Bangka jika memang kedua perusahaan ini ingin melakukan kegiatan ini, sebab untuk perizinan ini memakan waktu yang lama tidak dalam satu atau dua bulan," terang Ismir.

Namun pihak perusahaan harus bisa berkontribusi dalam pembangunan talud atau breakwater, sebab sedimentasi terus berjalan ditambah abrasi secara terus menerus yang mengganggu alur pelayanan nelayan.

Pemkab Bangka dan dinas terkait menindaklanjuti desakan-desakan dari nelayan yang minta segera ini dapat diselesaikan, apalagi sudah memakan waktu cukup lama.

Pihaknya minta perusahaan-perusahaan yang mengajukan diri dapat segera memproses izin sesuai regulasi-regulasi yang sudah ditetapkan.

Lalu dalam RDP tersebut menjadi pertanyaan masyarakat, bahwa PT Pulomas yang mendapatkan izin tapi perusahaan lain yang bekerja di tempat tersebut.

Menanggapi hal itu, Ismir tidak banyak berkomentar dan meminta hal itu dikonfirmasi ke pimpinan lebih tinggi di Pemkab Bangka.

"Silakan ke pimpinan kami kalau soal itu, saya tidak bisa berkomentar," pungkasnya.

Penulis: Dion



Yuk Bagikan :

Baca Juga

Jangan "Main Api" di Keranggan-Tembelok
Jum'at, 11 Oktober 2024 00:06 WIB
Aset Aon Kembali Diintai
Kamis, 05 September 2024 22:16 WIB
Timgab Buktikan Omongannya
Selasa, 03 September 2024 21:30 WIB