Misteri 9 Tahun SPBU Beluluk

Selasa, 30 Juli 2024 22:33 WIB | 380 kali
Misteri 9 Tahun SPBU Beluluk

Sebanyak tujuh tangki/sumur penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) sempat disegel hampir dua pekan, setelah pihak SPBU melalui Pemdes menerima keluhan warga sekitar yang mengaku air tanah di sumur tercemar dan berbau BBM, akhirnya dibuka.

BANGKA TENGAH, MARKICA - Untuk diketahui. Sejumlah pihak terkait dari PT Pertamina, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Pemerintah Desa (Pemdes) Beluluk akhirnya membuka segel tangki/sumur tempat penyimpanan BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.331.115 yang berlokasi di Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Segel dibuka karena telah dilakukan pengecekan secara teknis dengan melihat tekanannya, dan tidak ditemukan adanya kebocoran.

Itu diungkap Supervisor Teknik PT Ardina Prima, Musa. Dia mengatakan berdasarkan hasil heydrotest yang dilakukan tidak ditemukan adanya kebocoran dari tangki/sumur penyimpanan sebanyak tujuh buah di SPBU tersebut.

"Kami di sini hanya pengecekan secara teknis, sedangkan selanjutnya akan dilakukan oleh DLHK dan instansi terkait lainnya. Apa yang menjadi penyebab adanya bau atau dugaan limbah yang mencemari sumur warga," ungkap Musa kepada awak media usai mengecek tangki/sumur dan membuka segel, Selasa, 30 Juli 2024.

Terkait adanya keluhan dan upaya-upaya yang dilakukan, Sales Area Manager Retail Babel, Adeka Sangtraga Hitapriya, mengatakan dalam mengantisipasi masalah lingkungan ke depannya akan ditingkatkan pemeriksaan dokumen lingkungan secara periodik atau semester atau pun pertahun, sehingga bisa mengantisipasi gejala-gejala baik dari tangki/sumur dan lainnya.

"Kami rutinkan yang sudah bagus dan berjalan selama ini, agar ke depannya lebih baik lagi," kata Adeka.

Mengenai dugaan pencemaran disebabkan hal lain seperti di belakang SPBU sering dilakukan sebagai lokasi pengerit BBM, menjadi salah satu penyebab terjadinya pencemaran terhadap sumur warga, diakui Adeka, pihaknya dalam penanganan tersebut selalu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH).

"Itu akan dilakukan pengujian tanah oleh instansi terkait dalam hal ini DLHK," jelas Adeka.

"Dan SPBU ini ditutup atau dihentikan pasokannya sejak 17 Juli 2024 lalu, akan dibuka apabila sudah ada hasil pengujian dan persetujuan dari instansi terkait, apakah sudah bisa dioperasikan atau tidak," paparnya.

DLHK Bakal Uji Tanah Sekitar

Sementara itu, Tim Penegakkan Hukum (Gakkum) DLHK Babel, Rewi, menuturkan pihaknya saat ini masih dalam tahap pengumpulan data sebab hal ini bisa berkaitan dengan hukum, sehingga tidak serta merta bahwa di sini (tangki/sumur) menjadi sumber pencemaran, oleh sebab itu diperlukan data supaya dapat memvalidasinya.

"Tangki/sumur sudah diuji selama dua hari, tapi tidak ditemukan adanya kebocoran," tutur Rewi.

"Jika berdasarkan hasil investigasi kami keluhan atau kebocoran itu pernah terjadi di 2015, sedangkan untuk tahun ini dilaporkan pada 5 Juli 2024 lalu dan pada 9 Juli 2024 sudah diambil tindakan," terangnya.

Mengenai perizinan operasional SPBU ini sendiri, dijelaskan Rewi merupakan kebijakan dari DLHK Kabupaten Bangka Tengah dan pihaknya akan terus mengawal dan mendukung instansi lainnya.

"Kami bertindak secara profesional dan objektif, dan mengenai penanganan selain apa yang sudah dilakukan ini, ada juga penanganan darurat seperti pemberian bantuan air bersih kepada warga, apakah itu pembuatan sumur bor atau lainnya," ulasnya.

Ditambahkan Rewi mengenai uji tanah dan lainnya, apa yang menjadi penyebab pencemaran ini akan dilakukan secepatnya dengan menguji tanah lembaga pengujian terakreditasi seperti di Bogor atau lainnya, sebab di Babel belum ada.

Kepala Desa (Kades) Beluluk, A Fatoni, mengenai adanya laporan atau keluhan warganya berharap pihak SPBU dapat segera menyelesaikan masalah ini, sehingga tidak ada yang dirugikan.

"Dulu tahun 2015 juga sama, saat itu saya juga kades nya, dikeluhkan seperti ini juga oleh warga. Saya kira sekian lama berlalu tidak ada lagi masalah, taunya masih juga," papar Fatoni.

"Maka dari itu, dari kasus ini kami harap bisa diselesaikan sebagai mungkin supaya tidak terjadi lagi kedepannya, tidak ada keluhan atau laporan warga lagi mengenai hal yang sama," tukasnya.

Penulis: Dion



Yuk Bagikan :

Baca Juga

Jangan "Main Api" di Keranggan-Tembelok
Jum'at, 11 Oktober 2024 00:06 WIB
Aset Aon Kembali Diintai
Kamis, 05 September 2024 22:16 WIB
Timgab Buktikan Omongannya
Selasa, 03 September 2024 21:30 WIB