Menindaklanjuti arahan Jaksa Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah (Bateng) melakukan peninjauan sejumlah lokasi, dan aset milik Thamron alias Aon yang disita penyidik Jampidsus Kejagung RI.
BANGKA TENGAH, MARKICA - "Pengecekan hari ini yang kita lakukan ini menindaklanjuti arahan Kejagung, ada beberapa lokasi yang asetnya di sita kita datangi," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Muhammad Husaini melalui Kasintel Kejaksaan Ivan Situmorang, Kamis (5/9/2024).
Lanjut Ivan, pengecekan bukan bangunan saja, namun juga beberapa lahan perkebunan sawit yang berada di Kelurahan Arung Dalam, Desa Guntung dan Terentang.
"Tadi kita bukan hanya mengecek bangunan saja, tapi ada beberapa lahan perkebunan sawit, salah satunya di Kelurahan Arung dalam, dan di lokasi kami dapati ada aktivitas penambangan timah," ujarnya.
Masih kata Ivan, terkait adanya aktivitas itu, mereka perintahkan para penambang untuk menghentikan aktivitasnya dan mengangkat peralatannya.
"Para penambang yang menambang di lokasi sitaan, kami minta untuk menghentikan aktivitasnya dan membongkar peralatannya, apa bila masih membandel akan ditindak dengan tegas," terangnya.
Penulis: Mahesa