Bandarlampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, Provinsi Lampung, mengalokasikan sebanyak 500 dosis vaksin anti-rabies untuk hewan penular rabies (HPR) yang dipelihara masyarakat di daerah ini.
“Kami alokasikan 500 dosis vaksin anti-rabies untuk hewan peliharaan warga, seperti kucing, anjing, dan kera yang merupakan hewan penular rabies," kata Kepala Dinas Pertanian Kota Bandarlampung Erwin, di Bandarlampung, Kamis.
Dia mengatakan bahwa pemberian vaksin anti-rabies untuk hewan peliharaan masyarakat tersebut akan dilakukan secara berkala di 20 kecamatan di Bandarlampung pada tahun ini.
"Jadi, nanti kami akan lakukan vaksinasi anti-rabies di kecamatan, sehingga warga bisa datang membawa hewan peliharaannya untuk divaksin. Mungkin pelaksanaannya secara berkala karena melihat antusias masyarakat juga," kata Erwin.
Dia menekankan bahwa pemberian vaksin anti-rabies kepada hewan peliharaan ini tidak dipungut biaya alias gratis dan akan dilaksanakan secepatnya.
"Dalam waktu dekat akan kita laksanakan, sekitar 1-2 bulan ini mudah-mudahan akan terealisasi, vaksinasi anti-rabies di Bandarlampung tidak dipungut biaya," kata dia.
Dia pun berharap dengan adanya program vaksinasi anti-rabies gratis dapat mengurangi serta mencegah risiko penularan penyakit yang dibawa oleh hewan penular rabies (HPR) pada manusia.
"Tentu kami harap semua hewan peliharaan di Bandarlampung aman dari rabies dengan divaksinasi, sehingga mencegah penularan rabies ke manusia. Hewan peliharaan ini biasanya sangat dekat dengan manusia dalam kehidupan sehari-hari," ujar dia.