Babak Baru Kasus Tata Niaga PT Timah, Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka

Rabu, 07 Februari 2024 11:18 WIB | 61 kali
Babak Baru Kasus Tata Niaga PT Timah, Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan atau IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Foto: ist

PANGKALPINANG, MARIKITABACA.ID — Perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan atau IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 memasuki babak baru. Penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut setelah memeriksa 115 saksi.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi dalam jumpa pers, Selasa (6/2/2024), mengungkapkan, kedua tersangka yang berasal dari kalangan swasta itu disangka telah melakukan penambangan ilegal. Mereka adalah Tamron alias Aon (TN/AN) selaku beneficial ownership CV Venus Inti Perkasa (CV VIP) dan PT MCN serta Achmad Albani (AA) selaku manajer operasional tambang CV VIP.

”Keduanya setelah kami periksa secara intensif dan berdasarkan alat bukti yang telah kami kumpulkan sebelumnya, tim penyidik menyatakan telah cukup alat bukti,” kata Kuntadi.

Menurut Kuntadi, pada 2018, CV VIP melakukan kerja sama sewa peralatan untuk peleburan timah dengan PT Timah Tbk. Kemudian, tersangka Tamron selaku pemilik CV VIP memerintahkan Achmad selaku manajer operasional tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah yang diperoleh secara ilegal dari wilayah IUP PT Timah Tbk. Biji timah tersebut dikumpulkan di perusahaan yang dibentuk sebagai perusahaan ”boneka”, yakni CV SEP, CV MJP, dan CV MB .

Di sisi lain, untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan surat perintah kerja yang seolah memperlihatkan adanya kegiatan pengangkutan sisa hasil mineral timah yang dilakukan secara borongan. Akibat dari kegiatan tersebut, negara yang dalam hal ini PT Timah Tbk mengalami kerugian negara yang hingga saat ini masih dihitung.

”Terkait dengan penghitungan kerugian negara, kita juga akan mengevaluasi dampak kerusakan yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi ini. Yang kita tahu, kerusakan alamnya sudah terjadi di sana,” kata Kuntadi.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua tersangka langsung ditahan oleh penyidik.

Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah aset yang diduga milik kedua tersangka. Aset yang disita adalah emas seberat 1.062 gram dan 55 alat berat. Penyidik juga menyita uang tunai, baik dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing yang terdiri dari Rp 83,8 miliar, 1,54 juta dollar AS, 443.400 dollar Singapura, serta 1.840 dollar Australia.

Tersangka dari PT Timah Tbk

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menambahkan, kedua tersangka tersebut merupakan tersangka dalam pidana pokok. Saat ini, penyidikan masih terus berlanjut karena masih ada kemungkinan pihak lain yang terlibat, termasuk jajaran pejabat PT Timah Tbk.

”Tentunya tidak ada tindak pidana korupsi tanpa melibatkan pejabat. Artinya, tidak tertutup kemungkinan bahwa dari PT Timah akan menjadi tersangka. Saya tegaskan ini,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan seorang tersangka bernama Toni Tamsil karena diduga telah menghalangi penyidikan kasus tersebut. Toni dinilai tidak kooperatif selama penyidikan, menghalangi penyidik dengan menutup dan menggembok pintu obyek yang akan digeledah, serta menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan.

Selain itu, Toni dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi, serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Toni ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tuatunu Pangkalpinang.


Sumber: Kompas



Yuk Bagikan :

Baca Juga

Jangan "Main Api" di Keranggan-Tembelok
Jum'at, 11 Oktober 2024 00:06 WIB
Aset Aon Kembali Diintai
Kamis, 05 September 2024 22:16 WIB
Timgab Buktikan Omongannya
Selasa, 03 September 2024 21:30 WIB