Siapa Aktor di Balik Oknum Bawaslu Babel yang Ugal-ugalan Itu?

Rabu, 07 Februari 2024 23:10 WIB | 585 kali
Siapa Aktor di Balik Oknum Bawaslu Babel yang Ugal-ugalan Itu?

Bangun Jaya menunjukkan surat somasi/foto: ist

PANGKALPINANG, MARIKITABACA.ID - Tingkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kep. Bangka Belitung (Babel) akhir-akhir ini mendapat sorotan negatif dari publik.

Badan yang harusnya bekerja profesional ini, justru mempertontonkan sikap sebaliknya yang ditunjukkan salah seorang komisionernya.

Semua bermula dari salah satu komisioner mereka yang diduga punya hobi mencari-cari kesalahan, khususnya terhadap salah seorang Caleg DPR RI dari Partai Gerindra, Melati SH.

Hal itu dikemukakan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kota Pangkalpinang, Bangun Jaya SH saat berbincang dengan marikitabaca.id melalui sambungan telpon, Rabu (7/2/2024).

Apakah ada campur tangan pihak luar atau partai politik tertentu?

"Saya belum mau ke arah sana (dugaan adanya campur tangan salah satu partai)," kata Bangun Jaya.

Ia merasa heran saja dengan cara kinerja Bawaslu Babel. Soalnya dari 39 dugaan pelanggaran pemilu di seluruh Provinsi Babel, hanya partai Gerindra yang selalu menjadi sorotan.

“Siapa yang tidak heran, dari tiga puluh lebih dugaan pelanggaran pemilu di Provinsi Babel ini, mengapa hanya Gerindra yang selalu mereka (Bawaslu Provinsi Babel) sorot," tanya Bangun Jaya heran.

Padahal, yang lebih parah terjadi jelas-jelas di depan mata seperti viral video oknum Camat di Kota Pangkalpinang yang diduga mengirimkan video ke warganya untuk memilih Caleg DPRD Provinsi Babel dari partai PDIP, Dapil Pangkalpinang, yang diduga istri mantan pimpinannya.

“Padahal kemarin ada juga temuan Camat Pangkal Balam yang diduga mengirimkan video arahan untuk memilih salah satu Caleg DPRD dari partai PDIP. Tapi sekarang, mana?," tegasnya.

Dan hasilnya atas dugaan yang merugikan itu, partai Gerindra melalui Jakarta Law Firm secara resmi melayangkan somasi ke Bawaslu Provinsi Bangka Belitung (Babel).

Kata unsur pimpinan DPR Kota Pangkalpinang itu, somasi yang dilayangkan Partai Gerindra merupakan tindak lanjut atas pemberitaan yang menyebutkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Melati Erzaldi.

Somasi ini kata Bangun Jaya untuk memberikan pelajaran politik kepada semua pihak, bahwa jangan mempergunakan kekuasaan seenak-enaknya. Terlebih dimanfaatkan untuk hasrat pribadi dan ketidaksukaan pribadi, atau sentimen pribadi.

Somasi juga menegaskan bahwa Gerindra adalah partai yang taat hukum.

“Jangan dimaknai bahwa kami anti dan tidak mematuhi peraturan yang telah ditetepkan terkait Pemilu dengan segala rangkaiaannya, justru ini kami menegaskan kami taat hukum,” ungkap Bangun Jaya.

Somasi yang mereka keluarkan agar Bawaslu Babel bisa bersikap proporsional dan fair dalam menegakkan aturan main terkait dugaan pelanggaran pemilu yang sempat diduga dilakukan oleh Melati Erzaldi sebagai calon legislatif DPR RI dari partai Gerindra.

Dalam acara tersebut, lanjut Bangun Jaya, selaku penanggung jawab acara meminta Bawaslu Babel harus benar-benar proporsional dalam menetapkan siapa yang melanggar aturan pemilu.

“Temuan adanya kendaraan berplat merah dalam kegiatan tabligh akbar di Stadion Depati Amir pada tanggal 14 Januari lalu, sama sekali tidak ada bukti yang menguatkan bahwa Ibu Melati Erzaldi menggunakan mobil tersebut,” jelasnya.

“Namun dalam rilis pers yang dirilis Bawaslu Babel dalam hal ini Ketua Bawaslu Provinsi Babel, membuat kami merasa terusik karena terkesan ada niatan untuk merusak citra dari Ibu Melati Erzaldi dengan membuat narasi seolah-olah pelanggaran tersebut dilakukan oleh Ibu Melati Erzaldi,” tambahnya.

Ditegaskan Bangun Jaya, hal tersebut yang menjadi substansi dari permasalahan yang dirasa itu telah merugikan Ibu Melati Erzaldi pada khususnya, dan partai Gerindra pada umumnya.

Sementara itu, dari yang kami lansir dari papinkapost.id, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Babel, Osykar menanggapi persoalan terkait somasi yang sempat dilayangkan partai Gerindra melalui DPC Gerindra kota Pangkalpinang, ke Bawaslu Provinsi Babel.

“Terkait somasi, sedang kita pelajari dan kaji secara kelembagaan sesuai wewenang, tugas dan kewajiban Bawaslu menurut Undang-Undang 7 Tahun 2017,” kata Osycar singkat, saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp, Rabu (7/2/24) sore.


Penulis: Rain Sidarta



Yuk Bagikan :

Baca Juga

Jangan "Main Api" di Keranggan-Tembelok
Jum'at, 11 Oktober 2024 00:06 WIB
Aset Aon Kembali Diintai
Kamis, 05 September 2024 22:16 WIB
Timgab Buktikan Omongannya
Selasa, 03 September 2024 21:30 WIB