Berawal dari Warisan Berakhir Pembacokan

Kamis, 08 Februari 2024 16:36 WIB | 76 kali
Berawal dari Warisan Berakhir Pembacokan

Pelaku pembacokan berhasil diamankan/foto: dion

MENDOBARAT, MARIKITABACA.ID - Diduga berawal dari cekcok mulut terkait pembagian warisan, Hamdan (41) warga Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) diamankan Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Mendo.

Pelaku diamankan bukan karena jumlah warisan yang diterima, namun terkait kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Bukit Besar Desa Penagan, yang mengakibatkan Supandi (50) masih keluarga korban harus menderita luka robek dan mendapat perawatan di rumah sakit.

Kapolsek Mendo Barat, Iptu Defriansyah seizin Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka, menjelaskan ungkap kasus berawal dari informasi Kepala Desa (Kades) Penagan bahwa telah terjadi kejadian pembacokan, pada Selasa, 6 Februari 2024.

"Dari informasi tersebut Tim Unit Reskrim Polsek Mendo Barat langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP)," kata Defriansyah, Kamis (8/2/2024).

"Tim berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan sebagai alat pembacokan terhadap korban," ujarnya.

Defriansyah melanjutkan berdasarkan keterangan yang diterima Unit Reskrim, kejadian berawal dari cekcok mulut istri pelaku dengan korban, mengenai uang pembayaran atau pembagian atas penjualan rumah yang merupakan warisan dari orang tua.

Korban sudah menempati rumah warisan orang tua tersebut, hendak menebus rumah kepada saudara-saudaranya, namun korban meminta waktu pembayaran.

Sedangkan maunya, uang diserahkan saat itu juga, akhirnya terjadi cekcok mulut yang tak terhindarkan. Selang berapa lama kemudian datang pelaku dan kembali terjadi cekcok mulut, yang berujung pembacokan.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di kaki, tangan, leher hingga kepala bagian belakang," jelas Defriansyah.
 
"Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tukasnya.

Penulis: Dion



Yuk Bagikan :

Baca Juga

Jangan "Main Api" di Keranggan-Tembelok
Jum'at, 11 Oktober 2024 00:06 WIB
Aset Aon Kembali Diintai
Kamis, 05 September 2024 22:16 WIB
Timgab Buktikan Omongannya
Selasa, 03 September 2024 21:30 WIB