Rapat koordinasi tentang masa tenang/foto: Dion
PANGKALPINANG, MARIKITABACA.ID - Jadwal kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 tinggal dua hari ke depan, terkait masa tenang selama tiga hari sebelum hari pencoblosan pada 14 Februari 2024, diharapkan tidak ada lagi alat peraga kampanye (APK) yang berseliweran.
Selain itu, tidak boleh ada lagi kampanye dalam bentuk apapun oleh partai, peserta Pemilu, calon legislatif (Caleg) baik kabupaten/ kota, provinsi dan Pusat.
Maka dari itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) rapat koordinasi dengan peserta Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pemerintah daerah (Pemda).
"Masa tentang itu sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15, dan selama tiga hari itu tidak dibenarkan atau diizinkan adanya kampanye," ungkap Ketua KPU Babel, Husin, Kamis (8/2/24).
Menurutnya rapat koordinasi ini bertujuan ketika masih ditemukan adanya APK berseliweran di sudut-sudut daerah, maka nantinya penertiban akan ditertibkan oleh Bawaslu dan pemda setempat.
"Baiknya APK ini bisa dibersihkan langsung partai atau peserta, karena pada 10 Februari 2024 itu hari terakhir kampanye, yakni pukul 00.00 wib, jika tidak dini hari itu ya tanggal 11 Februari itu harus sudah dibersihkan," jelas Husin.
"Tapi jika tidak, maka akan ditertibkan oleh Bawaslu dan pemda," paparnya.
Husin menambahkan selama masa tenang ini peserta Pemilu, caleg baik kabupaten/ kota dan provinsi dapat bersama-sama menjaga konduksifitas di daerah masing-masing, sehingga Pemilu tahun ini dapat berjalan aman dan lancar.
Penulis: Dion